in

Kemenkeu Cicil DBH Migas Bengkalis Rp293 Miliar

Rian | Jumat,24 Februari 2017 – 09:55:53 WIB

Dibaca: 255 kali 

BENGKALIS – Pemerintah Pusat melalui kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) migas tahun 2016 kepada Pemkab Bengkalis. Hanya saja dari tunggakan sebesar Rp 419 milyar, yang direalisasikan Kemenkeu hanya Rp 293 milyar, dan masih tertunggak Rp 125 milyar.         

Informasi tentang realisasi pembayaran DBH oleh kemenkeu itu disampaikan anggota DPRD Bengkalis yang juga ketua Komisi III Rianto SH.

DPRD Bengkalis sendiri pada Kamis melakukan konsultasi ke Kemenkeu dipimpin Rianto dengan anggota Sihol Pangaribuan, Lamhot Nainggolan, Saiful Ardi dan Fransisca. Rombongan DPRD diterima Bagian Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu, bagian alokasi DBH.   

“Sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 162/PMK.07/2016 tentang rincian kurang bayar tahun anggaran 2016 kepada Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 419 milyar. Ketika kita konsultasi, pihak kemenkeu memastikan sisa DBH tahun 2016 ditransfer hari ini (kamis, 23/02/2017) sebesar Rp 293 milyar,” terang Rianto, via seluler dari Jakarta.       

Artinya kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, masih ada tunggakan pemerintah pusat ke Bengkalis sebesar Rp 125 milyar dari sisa DBH tahun 2016 lalu. Dimana sisa DBH TA 2016 menurut kemenkeu akan dianggarkan atau dibayar pada APBN Perubahan tahun 2017 yang diperkirakan pada bulan Juli.         

Sementara itu tukas Rianto lagi, untuk penyaluran DBH tahun 2017 sesuai peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri keuangan (PMK) akan direalisasikan pemerintah pusat pada bulan April untuk tahap pertama. Penyaluran akan direalisasikan sebesar 25 persen dari total dana perimbangan untuk kabupaten Bengkalis.   

“Dengan disalurkannya sisa DBH tahun 2016, kita dari DPRD Bengkalis meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat mempergunakannya menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga atau kebutuhan lainnya yang mendesak,” pungkas Rianto.  

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis H.Bustamy HY SH menyebutkan bahwa sisa DBH yang belum ditransfer pasti akan dikirim pemerintah pusat selambatnya akhir Februari tahun ini.

Hanya saja disebutnya untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga khususnya rekanan penyedia barang dan jasa, tentu akan dilakukan perubahan penjabaran pada APBD Bengkalis tahun 2017 terlebih dahulu.

Editor: Rian

Sumber: Mediacenterriau


What do you think?

Written by virgo

15 Cara Mengobati Rindu Pada Pasangan Ketika Kita Menjalani LDR

Pemprov Riau Terus Galakkan Potensi Wisata