in

Ketua DPRD Sijunjung Tertangkap Mesum

Perbuatan Ketua DPRD Sijunjung, Mukhlis R, mencoreng nama baik lembaga legislatif. Tadi malam (18/11), politisi Partai Golkar tersebut tertangkap basah berbuat mesum dengan YL, 40, tenaga honorer di DPRD Sijunjung, di rumah dinas pegawai Pemkab Sijunjung.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres di lokasi kejadian, penggerebekan terhadap ketua DPRD Sijunjung dan selingkuhannya yang tak lain istri dari salah seorang sopir kantor DPRD Sijunjung itu, berawal dari kecurigaan masyarakat Jorong Gambok, Kenagarian Muaro. Dia diduga kerap berduaan dengan YL ketika suaminya sedang dinas luar.

Saat pimpinan DPRD itu berjalan kaki menuju rumah YL yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah dinas ketua DPRD Sijunjung, beberapa warga membuntutinya dari belakang. Benar saja, ketua DPRD dua periode tersebut langsung masuk ke rumah selingkuhannya.

Setelah menunggu beberapa saat, pukul 21.00, warga langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar YL. Betapa terkejutnya warga, melihat ketua DPRD dan YL tengah berbuat asusila. “Kami memergoki mereka tengah bugil,” tutur salah seorang satpam SPBU Muaro yang ikut menangkap aksi maksiat wakil rakyat tersebut.  

Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketua DPRD sempat mengajak warga damai di tempat. Namun warga yang emosi, tidak mau bernegosiasi dan langsung menyeretnya keluar rumah dalam keadaan setengah bugil.  

Kejadian tersebut membuat warga Sijunjung gempar. Ratusan warga Nagari Muaro dan sekitarnya berbondong-bondong ke lokasi dan berupaya menghakimi pasangan mesum itu. Mujur aksi itu bisa dicegah tokoh masyarakat dan membawa keduanya ke kantor Wali Nagari Muaro.

Sesampai di kantor Wali Nagari Muaro, warga yang telanjur emosi tetap berupaya menghakimi pasangan selingkuh itu. Melihat kondisi itu, beberapa tokoh masyarakat menghubungi polisi. Selanjutnya, aparat kepolisian dan pemerintahan nagari bermusyawarah di Balai Nagari Muaro.

Berdasarkan hasil musyawarah itu, diputuskan keduanya didenda masing-masing 50 sak semen. “Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak,” ungkap Sudirman, sekretaris Nagari Muaro seusai musyawarah.

Aparat kepolisian dibantu tokoh masyarakat setempat terlihat kesulitan mengevekuasi keduanya ke kantor polisi. Setiap kali keduanya dibawa ke luar, selalu gagal karena warga yang mencapai ribuan mulai melempari atap kantor wali nagari. 

Setelah hampir satu jam, barulah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berhasil menenangkan warga. Akhirnya dengan bersusah payah, keduanya bisa dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Saatnya Revolusi Mental di Kejaksaan

Sovani Agustin Move On usai Gagal