in

KNPI Plagiat, Quo Vadis Pemuda Aceh?

Oleh : Arif Pribadi, SH*

Baru-baru ini tersiar kabar memalukan di Aceh. Segerombolan pemuda dari organisasi yang menamakan dirinya DPP KNPI dikabarkan hendak menyerobot kantor DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jambo Tape, Banda Aceh. Portal aceHTrend.co melaporkannya dalam berita berjudul: “Sejumlah Perempuan Tidak Bisa Melatih Manjahit” (aceHTrend, 30 Desember 2016). Dari fakta yang disodorkan aceHTrend, ternyata yang menyerobot itu bukan pemuda dari Komite Nasional Pemuda Indonesia, melainkan segolongan anak muda lain yang menjiplak (plagiat) nama KNPI.

Dalam dunia akademik, penjiplakan (plagiat) sangat tercela. Plagiat atau plagiarisme adalah bentuk pencurian karya cipta seseorang. Lebih dari itu, plagiarisme dipandang sebagai bentuk pelacuran intelektual. Kenapa disebut pelacur? Pelacur adalah perilaku seorang perempuan yang menganggap dan memperlakukan laki orang sebagai suaminya. Nah, dalam hal ini plagiat disebut pelacuran karena menganggap karya cipta milik orang lain sebagai miliknya.

Plagiarisme sangat dikecam. Kita sering membaca berita tentang dosen, baik di dalam maupun di luar negeri, yang terpaksa mundur dari jabatannya setelah ketahuan terlibat plagiarisme. Pada tahun 2014, dosen senior UGM Yogyakarta, Anggito Abimanyu, harus mundur dari statusnya dosen setelah beberapa bagian dari tulisannya di Harian Kompas terdeteksi plagiat. Bagi kalangan akademisi tidak ada toleransi bagi plagiarisme.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh. Pada 2012, seorang dosen Universitas Islam di Aceh ketahuan melakukan plagiat. Tidak tanggung-tanggung plagiat dilakukan secara utuh pada karya tulis opini koran selama tiga hari berturut-turut. Karya Hermansyah, ahli filologi UIN Ar-Raniry, dibubuhi nama dosen lain sehingga memunculkan kemarahan pemilik tulisan (Lihat: Tabir Gempa Dalam Naskah Kuno, www.hermankhan.com). Beruntung, kasus ini berakhir “damai”. Sang plagiator, Dr. HSP, harus meminta maaf melalui surat pembaca di koran lokal. Plagiat yang dilakukan Dr.HSP serta surat permintaan maaf itu menjadi pembicaraan hangat di media social sepanjang tahun 2012.

Berbeda dengan Anggito Abimanyu, pelaku plagiat di Aceh itu tidak dituntut mundur dari statusnya sebagai dosen, melainkan hanya sekedar meminta maaf melalui surat pembaca. Begitu baiknya orang Aceh, baru-baru ini tersiar kabar sang plagiator itu telah dipromosikan menjadi Ketua jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) serta Jurnalistik pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Islam di Banda Aceh. Ini membuktikan bahwa orang Aceh itu pemaaf, sesuai dengan norma Islam yang dianut sejak ratusan tahun lalu.

Pelajaran yang dapat diambil adalah begitu tinggi penghormatan akademik terhadap karya cipta seseorang, sehingga ia menjadi hak paten orang tersebut. Karya intelektual seseorang dilindungi oleh undang-undang. Sebaliknya, yang mencuri atau mengaku-ngaku karya orang lain sebagai karyanya akan mendapat kecaman.

DPP KNPI, bukan KNPI
Pertanyaannya, apa hubungan plagiat dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)? Kongres KNPI 2015 di Papua telah melahirkan ketidakpuasan bagi kubu Fahd El Fouz Arafiq. Setelah kegagalan di ajang kongres KNPI, kubu Fahd El Fouz Arafiq kemudian membentuk semacam organisasi perkumpulan pemuda tandingan. Organisasi baru itu diberi nama perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat DPP KNPI. Kata DPP melekat, tidak dapat dipisahkan dari nama KNPI versi Fahd El Fouz. Kepengurusan tingkat daerah tetap harus menggunakan DPP sehingga menjadi DPD DPP KNPI.

Begitulah nama lembaga baru pimpinan Fahd El Fouz sesuai pengesahan oleh Menkumham pada 1 Agustus 2016. Jadi, perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau DPP KNPI adalah murni oranganisasi baru, bukan Komite Nasional Pemuda Indoesia (KNPI) yang telah lahir sejak tahun 1973. Pelurusan ini dipandang perlu disampaikan kepada publik agar tidak salah persepsi terhadap KNPI yang seakan-akan telah terjadi dualisme dalam kepengurusannya di Aceh.

DPP KNPI yang didirikan oleh Fahd El Fouz kemudian mendirikan perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Aceh. Untuk Provinsi Aceh terpilih Saudara Zikrullah Ibna sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DPP KNPI Aceh. Jadi, organisasi kepemudaan yang dipimpin oleh Zikrullah Ibna bukanlah KNPI yang berdiri sejak 1973, melainkan DPP KNPI yang berdiri pasca kongres KNPI di Papua.

Akan tetapi, sangat disayangkan, Zikrullah Ibna dan kawan-kawan pengurus DPD DPP KNPI Aceh dalam memperkenalkan diri ke publik terkesan selalu membawa nama KNPI. Padahal jelas sekali perbedaan antara KNPI dengan DPP KNPI. Zikrullah Ibna adalah Ketua DPD DPP KNPI Aceh, bukan Ketua DPD KNPI Aceh. Ketua DPD KNPI Aceh masih resmi dijabat oleh Saudara Jamaluddin Jamil, dan tidak ada polemik dalam hal ini.

Yang menjadi masalah adalah rekan-rekan pengurus DPD DPP KNPI Aceh selalu menyamarkan nama lembaga yang mereka pimpin. Mereka selalu menggunakan nama KNPI, bukan DPP KNPI. Selain itu, mereka juga memakai logo, bendera, seragam dan atribut-atribut KNPI lainnya. Di sinilah terjadi plagiat (peniruan, penjiplakan).

Mereka tidak kreatif dalam menciptakan logo dan atribut sendiri. Tetapi menganggap logo, seragam dan atribut lembaga lain sebagai milik mereka. Tidak diketahui, apa motif yang melatari mereka melakukan plagiarisme organisasi kepemudaan ini. Seharusnya pengurus DPD DPP KNPI Aceh lebih elegan menampilkan lembaga sendiri sebagaimana Surya Paloh memperkenalkan Partai NasDem setelah kalah dalam Munas Golkar 2009. Kita bangga melihat Surya Paloh yang tidak pernah melakukan plagiasi Golkar.
Bahaya bagi generasi muda

KNPI adalah wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan (OKP). Ketika ada pihak di kalangan pemuda yang secara terang benderang melakukan plagiat tentu sangat memalukan. Hal ini dapat memberi pengaruh tidak baik bagi generasi muda, terutama kepada anak-anak sekolah, dan adik-adik mahasiswa yang sedang mencari identitas diri.

Generasi muda akan melihat plagiarisme sebagai hal yang lumrah dan telah ditunjukkan oleh senior mereka dalam organisasi kepemudaan. Kalau tidak segera dihentikan, bisa jadi adik-adik mahasiswa akan meniru langkah plagiarisme pemuda ini ketika mereka menulis skripsi dan karya tulis ilmiah lainnya. Ini tentu tidak menguntungkan dalam pencapaian visi pemuda masa depan yang kreatif-inovatif. Mau dibawa kemana (quo vadis) pemuda Aceh?

Mendirikan organisasi adalah hak setiap warga negara, termasuk bagi Fahd El Fouz cs. Akan tetapi, pendirian organisasi baru tidaklah etis jika meniru organisasi yang sudah ada. Untuk itu, sejatinya pengurus DPD DPP KNPI Aceh memperkenalkan jati diri mereka yang sebenarnya, tidak menjiplak nama lembaga lain. Cara ini lebih bermartabat dan terlihat sebagai pemuda inovatif-kreatif serta mempunya jati diri, tidak berjiwa kerdil yang hendak merampas kemapanan lembaga lain. Wallahua’lam.

Arif Pribadi, SH
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh periode 2013-2015,
email: [email protected]

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Jamal Ajak Pemuda Lakukan yang Terpuji untuk Menjaga Perdamaian Aceh

93 jurnalis tewas 2016