in

KPK Sita Aset Rita Widyasari Senilai 70 Miliar Rupiah

Uang yang diterima Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang/jasa dari APBD Kutai Kartanegara diduga disimpan dalam wujud aneka aset.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumah aset milik mantan Bupati Kutai Kar­tanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari senilai 70 miliar rupiah. Aset yang disita ini ter­kait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini telah disita sejum­lah aset, seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar 70 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (19/7).

Febri menyatakan aset-aset mi­lik Rita lainnya juga sedang ditelu­suri oleh lembaganya. Jika masya­rakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyara­kat atau menghubungi call center KPK 198.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih menyidik tersangka Rita terkait kasus TPPU. “KPK menda­lami informasi transaksi perbank­an, asal usul dan penggunaan uang yang diduga dari hasil ko­rupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” ungkap Febri.

Dalami Transaksi

Menurut Febri, Rita kembali diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/7). Dia diperiksa se­bagai saksi untuk tersangka Ko­misaris PT Media Bangun Ber­sama (MBB), Khairudin (KHR) dalam kasus dugaan TPPU. Ke­marin, dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik mendalami soal peng­gunaan uang hasil dari korupsi serta transaksi di perbakan.

“KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul, dan penggunaan uang yang di­duga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” kata Febri.

Seperti diketahui, Rita te­lah dieksekusi ke Lembaga Pe­masyarakatan (Lapas) Perem­puan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan reka­nan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita di­jatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti me­nerima gratifikasi 248,9 miliar rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan re­kanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemo­hon izin dan rekanan proyek. Se­mentara Khairudin dijatuhi hu­kuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 B UU No 31 ta­hun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi 110.720.440.000 rupiah melalui Khairudin.

Perlu diketahui, KPK mene­tapkan Khairudin dan Rita da­lam tiga kasus korupsi. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Kedua­nya diduga menerima 436 miliar rupiah yang merupakan fee pro­yek, fee perizinan, dan fee peng­adaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat se­bagai bupati Kutai Kartanegara. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Warga Paya Gajah Hilang Saat Menjaring Ikan

Wiranto Sebut Eks HTI yang Masih Sebarkan Paham Anti-Pancasila Bisa Dijerat Hukum