in

MUI Sesalkan MCA Catut Nama Muslim

JAKARTA ( Berita ) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang mencatut nama muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya.

Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktifitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.“Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam,” kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Kamis(1/3).

Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya.

MUI sendiri telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah mela-lui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aiborang lain), fitnah, namimah(adu domba), penyebaranpermusuhan, aksi bullying,ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama,ras atau antar golongan (SARA).

MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah,fitnah, namimah, bullying,gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan,baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya.

Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung,membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut,juga haram hukumnya.

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cyber-crime) yang sangat terorganisir dengan rapi, karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu dan mereka harus dibaiat terlebih dahulu. Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya.

Sindikat MCA adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama,masyarakat dan negara.

Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya,dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan,permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.(WSP/dianw/B)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan untuk Pemeriksaan Kesehatan Ba’asyir

Mengekang Kebebasan Pers, Wartawan Indonesia Menolak UU MD3