in

Pengedar Ekstasi di Simeulue Digulung Polisi

Selasa, 21 November 2017 12:36 WIB

SINABANG – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simeulue menangkap dua pengedar ekstasi dan sabu-sabu serta dua penjual ganja. 

Kapolres Simeuleu, AKBP Ayi Satria Yuddha, menjelaskan pengedar ekstasi dan sabu-sabu yang ditangkap yakni S (29) dan D (30). Sedangkan F (38) dan A (34) terlibat dalam penggunaan dan peredaran ganja.

“Saat penggerebekan di tempat S dan D, turut disaksikan Kepala Desa dan tokoh pemuda. Saat menggeledah badan keduanya, kami mendapati sabu-sabu dan ekstasi,” kata Ayi dalam gelar barang bukti dan tersangka di Mapolres Simeulue, Senin (20/11).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pengguna dan juga pengedar 12 paket ganja, ditangkap di kebun warga di lokasi sama. Saat itu, mereka sedang piep bakong (hisap ganja-red) sambil transaksi jual-beli.

“Tidak ada hubungan pertemanan antara pelaku sabu dan ganja,” imbuh Ayi.

Pengakuan para tersangka kepada penyidik, ekstasi, sabu-sabu, dan ganja itu diperoleh dari luar Simeulue. “Pelaku diproses sesuai undang-undang narkotika. Ancamnya, hukuman 4-20 tahun penjara,” pungkas Ayi.(sm)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Semalam, Tedy cs Gasak Lima Tiang Telepon

BERITAPAGI – Rabu, 22 November 2017