in

Peraturan Daerah Kepemudaan

Perjalanan pajang sejarah pemuda pada masa revolusi fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah ladang bagi tumbuh suburnya heroisme pemuda. Generasi muda hidup dalam nuansa dan suasana pergolakan kemerdekaan dan perjuangan yang cenderung memiliki kreativitas tinggi dan keunggulan untuk melakukan perubahan atas berbagai kerumitan dan masalah yang dihadapi tersebut. 

Sama-sama diketahui bahawa generasi muda memiliki posisi yang penting dan strategis karena menjadi poros bagi punah atau tidaknya sebuah negara. Benjamine Fine, mengatakan a generation who will one day become our national leader. Generasi muda adalah pelurus dan pewaris bangsa dan negara ini. Baik buruknya bangsa ke depan tergantung kepada bagaimana generasi mudanya. Apakah generasi mudanya memiliki kepribadian yang kokoh, memiliki semangat nasionalisme dan karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya (nation and character)? Apakah generasi mudanya memiliki dan menguasai pengetahuan dan teknologi untuk bersaing dengan bangsa lain dalam tataran global?

Tergantung pula kepada apakah generasi mudanya berpikir positif untuk berkreasi yang akan melahirkan karya-karya nyata yang monumental. Membawa pengaruh dan perubahan yang besar bagi kemajuan bangsa dan negaranya, tentu kata kuncinya adalah regulasi pemerintah baik nasional maupun daerah. Para pemuda Sumatera Barat sudah lama menunggu adanya terobosan pemerintah provinsi memberikan regulasi permanen yang akan memberikan ruang gerak lapang dan luas bagi pemuda. Dalam melakukan aktualisasi diri untuk kemajuaan daerah, pascareformasi karena tidak adanya regulasi, gerak pemuda tidak begitu jelas arah tujuannya. Pada akhirnya pemuda saat ini tidak bisa lagi menggulangi kehebatan pada masa-masa keemasan dahulu tersebut.

Sekarang Pemuda Sumatera Barat perlu berterima kasih kepada anggota dewan Sumatera Barat yang telah memprakarsai usulan lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan melalui hak inisiatif. Saat ini Ranperda tersebut sudah masuk pada tahap pembahasan.

Dari situs resmi Provinsi Sumatera Barat bahwa Ranperda Kepemudaan sudah masuk ke tingkat pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Kamis (13/7). Marlina Suswati, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menjadi juru bicara Tim Pembahas Ranperda Kepemudaan. Tentu harapannya semua orang agar Ranperda tersebut bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sebelum munculnya ranperda tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar Priode 2011-2014 yang diketuai Adib Alfikri dan wakil ketua Organisasi dan Kader Yohanes Wempi sudah mengarahkan kebijakan serta komit berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satunya pemilihan Ketua KNPI priode 2014-2017 atau priode berikutnya sudah disepakati umur tetap maksimal 30 tahun.

Alhamdulillah, sampai priode KNPI sekarang masih komit dengan regulasi UU tersebut. Ini terbukti pada Rapat Pimpinan (Rapim) Provinsi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat (Sumbar) pada 2-4 Desember masih menyepakati untuk mempertahankan usia kepengurus maksimal 30 tahun untuk priode kepengurusan 2017-2020.

Semua elemen organisasis kepemudaan sudah bersepakat, serta berharap agar Undang-Undang Kepemudaan itu sinkron dan sinergis hendaknya dengan perda yang akan disahkan. Langkah ini akan memberikan ruang kaderisasi dan kemajuan yang besar untuk pemuda Sumbar. Sehingga seluruh aturan akan mampu menjadi regulasi mengatur pembinaan generasi kepemimpinan, berfungsi sebagai pendorong tumbuhnya jiwa kreatif dan inovatif global.

Sebagai masukan untuk menyempurnakan ranperda tersebut, besar harapan kepada DPRD Sumatera Barat dalam menyusun isi melibatkan segala pihak kepemudaan dalam memberikan pemikiran. Perlu ide-ide brilian dari para aktivis dan mantaan aktivis yang aktif di kepemudaan, supaya ada rasa memiliki dan sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Isi dari ranperda tersebut wajib disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Kepemudaan tersebut, sehingga regulasi tidak tumpang tindih, atau tidak harmoni. Di antaranya ada kesamaan bahwa semua organisasi kepemudaan yang ada di lembaga apapun, harus berumur 30 tahun. Ke depan jika ada OKP yang ketuanya di atas 30, Perda tersebut mengatur pembubaran organisasi kepemudaan oleh dinas terkait.

Berikutnya permasalahan yang dihadapi oleh KNPI atau organisasi kepemudaan di Sumatera Barat adalah tentang mekanisme dan aturan pemberian bantuan dana dan anggaran APBD untuk menggerakkan organisasi. Idealnya dengan adanya Perda Kepemudaan tersebut maka ada kejelasan anggaran yang diperuntukan untuk kepemudaan. Sehingga KNPI bisa beraktivitas dengan lancar.

Di samping itu, organisasi kepemudaan juga diberikan ruang yang luas dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan. Dalam perda tersebut jangan dibatasi ruang geraknya hanya difokuskan pada organisasi yang mengarah pada kerja-kerja atau mengarah pada pengkerdilan fungsi energi pemuda. Pemikiran KNPI ke depan sesuai dengan lahirnya dahulu harus menjadi lembaga penyuplai tokoh kepemimpinan daerah, dan negara.

Besar harapan kepada anggota DPRD Sumbar agar lahirnya produk perda tersebut secara sempurna sebagai payung hukum para pemuda, tentunya tetap memuat aspek-aspek yang membuat peran pemuda tersebut tetap bebas mengespresikan dirinya untuk kemajuan dan pembangunan Sumbar lebih baik. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pemuda

Setelah HTI, Apa Lagi?