in

Perketat Pengawasan Hakim Nakal

Hatta Ali Jabat Tiga Tahun karena Masuki Usia Pensiun

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang resmi mengucapkan sumpah jabatan, kemarin (1/3), bakal lebih memperkuat lagi pengawasan terhadap hakim-hakim nakal. Dia menyebutkan sudah ada Peraturan MA (Perma) yang menjadi penegas dalam pengawasan para pengadil.

Hatta menegaskan, Perma yang menekankan pengawasan itu sudah ada tiga. Yakni, Perma 7, 8, dan 9 tahun 2016. Perma tersebut mengatur penegakan disiplin kinerja hakim; pengawasan dan pembinaan atasan langsung; serta pedoman penanganan pengaduan. 

”Setiap pelanggar-pelanggar yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan nonteknis, dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik, maka tidak ada ampun,” tegas Hatta Ali usai pembacaan sumpah jabatan di Istana Merdeka, kemarin.

Pengucapan sumpah tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo, para kepala lembaga tinggi negara, dan sejumlah menteri kabinet Kerja.

Di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Sedangkan jajaran menteri diantaranya Menkopolhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Data MA menunjukan pada 2016 jumlah hakim yang mendapatkan sanksi ada 150 orang. Terdiri atas sanksi berat menimpa 46 hakim, sedang (24), dan ringan (80). Sedangkan pada 2015 jumlahnya lebih besar lagi ada 266 hakim. Terdiri atas sanksi berat kepada 59 hakim, sedang (35), dan ringan (172).

Hatta menuturkan, semua pemberian sanksi itu berdasararkan penyelidikan terlebih dahulu. Misalnya ada hakim yang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi harus dilihat apakah prosedur dan pertimbangannya sudah tepat atau belum.

”Kalau sekadar membebaskan tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka kita melakukan pengawasan teknis yudisial, yang dilakukan dan hanya dipunyai oleh MA,” imbuh guru besar bidang hukum Universitas Airlangga itu.

Hatta Ali yang memasuki usia 67 tahun itu tinggal punya waktu tiga tahun lagi untuk mengabdi. Sesuai undang-undang Mahkamah Agung usia pension hakim agung itu 70 tahun.

”Saya mempunyai kewajiban moral untuk memimpin MA ini kedepan selama 3 tahun, kalau bisa saya tingkatkan lagi dan pengawasan lebih diperketat,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari berharap dengan terpilinya Hatta itu hubungan harmonis MA dan KY bisa lebih harmonis. Tidak ada lagi hakim yang resisten dengan penegakan etika yang dilakukan oleh KY.

”Yang sekarang saya berharap kita upayakan terus, agar MA juga terbuka menerima kehadiran KY,” ujar dia di Istana Negara, kemarin (1/3).

KY yang baru terbentuk pada Agustus 2005 bertugas untuk menegakan kode etik para hakim. Tapi, seteru antara MA dan KY pernah pecah saat 31 hakim agung mengajukan uji materil tentang tugas dan fungsi KY ke Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Lebih lanjut, Aidul menuturkan saat ini sedang ada pembahasan rancangan undang-undang jabatan hakim. Selain mengatur posisi hakim, undang-undang tersebut juga akan membahas tentang mekanisme pengawasan hingga penilaian kinerja.

”Sampai satu titik memberikan kesempatan atau merelakan agar putusan atau rekomendasi (pelanggaran kode etik, red) dari KY mengikat, tidak lagi diserahkan kepada (MA). Itu yang paling pokok,” ungkap dia.

Dia berharap bukan hanya penegakan etika hakim saja yang diutamakan, tapi juga pencegahan. Sebab, pengawasan tersebut juga menghadapi tantangan persebaran hakim di seluruh Indonesia. ”Keterbatasan KY juga jadi persoalan tersendiri, tapi kita coba hadapi persoalan tersebut perlahan-lahan,” ucap Aidul. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Kawan Pria Setinggi 10 Centimeter

Rehab Bendungan Pangian Tunggu Izin Dishut