in

Politikus PAN Didakwa Terima Suap 2,9 Miliar Rupiah

Masyarakat harus ikut aktif mengawasi penganggaran dana pembangunan di daerah untuk mencegah terjadinya suap yang melibatkan anggota DPR.

JAKARTA -Anggota DPR Komisi XI periode 2014 -2019 dari Fraksi Partai Amanat Na­sional (PAN), Sukiman didakwa menerima suap sebesar 2,65 miliar rupiah dan 22.000 dollar AS (sekitar 307,6 juta rupiah) atau total 2,957 miliar rupiah. Suap diberikan terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI periode 2014 -2019 bersama-sama Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perenca­naan DAK Fisik Direktorat Jen­deral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN telah menerima uang 2,65 mil­iar rupiah dan 22.000 dollar AS dari Natan Pasomba bersama-sama Yosias Saroy, Sovian Latilipu, dan Nicholas Tam­pang Allo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yu­narwanto, di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut jaksa Wawan, tu­juan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Rifa men­gupayakan Kabupaten Pegu­nungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersum­ber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018. Pertama, terkait dengan pengurusan APBN TA 2017, Natan adalah Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Ar­fak sejak 1 Maret 2016.

Dia mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak, Yo­sias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan agar memaksi­malkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut ke pemerintah pusat. “Natan, lalu membuat usulan DAK Pegu­nungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan se­besar 1,066 triliun rupiah yang ditandatangani Bupati Yosias,” kata jaksa Wawan.

Sampaikan Proposal

Natan atas seizin Yosias Saroy menyampaikan propo­sal tersebut ke Ditjen Perim­bangan Keuamgan Kemen­terian Keuangan melalui Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik dan meminta Rifa membantu mengawal agar mendapat DAK maksimal. Atas permintaan tersebut, tambah jaksa Wawan, Rifa menyanggupi dan akan mempelajari proposal terse­but.

Pada Oktober 2016, tam­bah jaksa Wawan, Rifa me­nyampaikan DAK Pegu­nungan Arfak untuk APBN TA 2017 adalah 30 miliar rupiah dan Rifa minta com­mitment fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang disetujui. Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Bupati Yosias dan Yosias meminta Natan mencari rekanan Dinas PU yang dapat membantu. Natan lalu men­ghubungi rekanannya, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Rifa lalu memantau per­kembangan alokasi DAK reg­uler Kabupaten Arfak dan telah disetuju. Rifa lantas mengin­formasikan bahwa sudah ke­luar DAK sebesar 31,78 miliar rupiah dan Rifa pun menag­ih commitment fee 9 persen ke­pada terdakwa. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gubernur Sumsel inginkan tujuh harapan baru di 2020

Jumlah Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Menurun