in

Praperadilan Pemilik PT Duta Palma Dinilai Salah

KPK meminta hakim agar praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi ditolak karena pengajuannya salah.

JAKARTA – KPK sangat meya­kini permohonan praperadi­lan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD) di Peng­adilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak benar. Untuk itu KPK meminta pada hakim agar praperadilan tersebut dito­lak.

“Hari ini, KPK menyampai­kan jawaban terhadap permo­honan praperadilan yang telah dibacakan di PN Jaksel. Terdapat empat hal pokok yang telah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (14/5). SUD merupakan tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke­pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Pertama, menurut Febri, per­mohonan praperadilan masuk pada pokok perkara sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon mengguna­kan putusan Pengadilan Tipi­kor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak mem­berikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti.

Selain hal ini masuk pada po­kok perkara, tambah Febri, se­mestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maa­mun (mantan Gubernur Riau) hukuman pidana. Putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan pu­tusan PN Bandung tersebut.

“Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Ta­hun 2016 maka seharusnya pe­meriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara,” tutur Febri.

Kedua, lanjut Febri, pemo­hon keliru jika mengatakan Surat Perintah Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka. “SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pem­beritahuan pada tersangka ka­rena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjerat­nya,” kata dia.

Proses Penyi­dikan

Selanjutnya, pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa mene­tapkan tersangka setelah me­lakukan proses penyidikan. Ba­gian tersebut, kata Febri, me­mang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK me­mang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.

“Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup se­bagaimana disebut dalam defi­nisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujar Febri.

KPK menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan se­jak 10 Juli 2017 yang dilakukan lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut. “Dalam penyelidikan tersebut telah di­dapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait per­kara, dimintakan keterangan ter­hadap tujuh orang ,” ujar Febri.

Terakhir, terkait pelara­ngan ke luar negeri ter­hadap tersangka Surya sah secara hukum. “Ka­rena KPK diberikan ke­wenangan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK untuk memerin­tahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terha­dap seseorang di tahap penyeli­dikan, penyi­dikan dan pe­nuntutan,” tutur Febri. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bupati OKU Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Penyampaiannya

Inilah 10 Pahlawan Super Wanita di Marvel Cinematic Universe yang Keren Abis