KPK meminta hakim agar praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi ditolak karena pengajuannya salah.
JAKARTA – KPK sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak benar. Untuk itu KPK meminta pada hakim agar praperadilan tersebut ditolak.
“Hari ini, KPK menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan di PN Jaksel. Terdapat empat hal pokok yang telah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (14/5). SUD merupakan tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Pertama, menurut Febri, permohonan praperadilan masuk pada pokok perkara sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti.
Selain hal ini masuk pada pokok perkara, tambah Febri, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) hukuman pidana. Putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan PN Bandung tersebut.
“Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 maka seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara,” tutur Febri.
Kedua, lanjut Febri, pemohon keliru jika mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka. “SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya,” kata dia.
Proses Penyidikan
Selanjutnya, pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan. Bagian tersebut, kata Febri, memang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.
“Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam definisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujar Febri.
KPK menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 yang dilakukan lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut. “Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap tujuh orang ,” ujar Febri.
Terakhir, terkait pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Surya sah secara hukum. “Karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” tutur Febri. ola/N-3