in

Sopir dan Mahasiswi Indehoi di Rumah Kos

Minggu, 30 Juni 2019 10:49 WIB

LANGSA – Masyarakat bersama tim Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Sabtu (29/6) dini hari menggerebek sebuah rumah kos di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama dan mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga berzina.

Informasi yang dihimpun Prohaba, tersangka yang diamankan itu berinisial GN (22) laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan wanitanya, mahasiswi di salah satu kampus di Kota Langsa berinisial SK (21). Keduanya tercatat sebagai warga di kawasan Pulau Tiga, Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari, petugas WH mendapat telepon dari warga Gampong Sidorjo yang melaporkan ada pasangan nonmuhrim menginap di salah satu rumah kos. 

Mendapat laporan itu, regu piket WH langsung bergerak ke lokasi. Setiba di rumah kos yang jadi sasaran, warga dan petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati sepasang manusia sedang tidur berduaan.

Untuk menghindari amuk massa, pada dinihari itu juga pasangan yang diduga telah melakukan perbuatan zina diangkut dengan mobil patroli WH ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat digerebek didapati pasangan tersebut tidur bersama dalam satu kamar dan diduga telah melakukan perbuatan zina,” ujar Ibrahim Latif.

Melihat itu warga yang sudah tersulut emosi sempat meramaikan kedua pelaku, bahkan warga yang mengetahui kejadian itu semakin ramai datang ke lokasi. 

Untuk menghindari hal tak diinginkan, tim WH segera mengamankan pasangan tersebut ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan, berdasarkan pengakuan pasangan GN dan SK kepada petugas, mereka sudah berpacaran selama tiga tahun.

Bahkan selama itu mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. “Ketika digerebek malam itu, mereka mengaku sudah melepaskan pakaian berniat berhubungan lagi, tapi tidak sempat dilakukan karena keburu digerebek,” sebutnya.

Hingga Sabtu siang kemarin, pasangan GN dan SK masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa menunggu kedatangan pihak keluarga masing-masing.

Menurut Ibrahim Latif, jika dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), mereka akan dilimpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum,” pungkas Ibrahim Latif.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rumah T Askir Rahman di Meunasah Lueng Ie Terbakar

Donald Trump, Presiden AS Pertama Injakkan Kaki di Korut