in

13 Paket Sabu Diamankan di Sungai Rumbai

Jajaran Polres Dharmasraya melalui Satresnarkoba kembali mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba, Sabtu (19/11) sekitar pukul  02.00. Pelaku AY, 41 diamankan di Jorong Pasarbaru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. AY, 41, tercatat sebagai warga Kenagarian Kotobesar, Dharmasraya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi. Pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba diduga telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti narkotika.

“Satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian satu buah plastik bening yang berisikan 12 paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika sabu,” katanya.

Tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ita)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pulaupunjung Juara Umum MTQ Dharmasraya

Program Unggulan Pemkab Pasbar, Kontigen Tahfiz Talamau Boyong Juara Umum