in

18 Kilo Sabu Jalur Tikus Gagal Dipasok

Selasa, 28 Februari 2017 16:19 WIB

* Empat Lelaki Diciduk Polisi

KUALASIMPANG – Rumors jalur tikus sepanjang pantai Timur Aceh yang dijadikan sebagai jalur masuk narkoba ke Aceh, makin tak terbantahkan. Adalah personil Polres Aceh Tamiang, yang sukses menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur tikus, melalui sebuah operasi yang terukur, Minggu (26/2).

Hasil dari operasi tersebut, empat orang tersangka penyelundup narkoba berhasil dicokok. Dari para lelaki itu disita 18 kilogram sabu sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Jika lolos, sabu sabu itu memiliki nilai Rp 20 miliar lebih.

Penyergapan dilakukan di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, saat narkoba tersebut akan dibawa menuju luar Aceh.

Keempat tersangka penyelundup narkoba itu adalah, Selamat (36) warga Desa Gelong, Kecamatan Seruway dan Muhammad Haidir (23) warga Blok B Lingkungan V Desa Belawan, Secanang Kecamatan Belawan, Kota Medan. Muhammad Saleh (49) warga Desa Ulee Gunong, Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie. Afrizal (26) selaku supir bus warga Dusun Trung Capli, Desa Kumbang, Kecamatan Gelumpang Dua Kabupaten Pidie. Keempat tersangka dan BB seberat 18 kg sabu-sabu, kini diamankan di Mapolres Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu  Wijaya Yudi Stira Putra  serta sejumlah perwira Polres lainnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Tamiang, Senin (27/2) mengungkapkan, pada Sabtu (25/2), pihaknya menerima informasi  dari warga, ada pengiriman narkotika jenis SS dari perairan alur sungai di Desa Gelong, Kecamatan Seruway. Rencananya barang haram tersebut akan dipasarkan ke Sumatera Utara.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama tim Opsnal Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (26/2) sekitar pukukl 02.00 Wib diketahui melintas dua orang terduga pembawa SS, yaitu tersangka Selamat (36) warga Desa Gelong, Kecamatan Seruway dan Muhammad Haidir (23) warga Blok B, Lingkungan V, Desa Belawan Secanang, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra dengan bawaan dua tas hitam.

Polisi lalu membuntuti kedua orang irtu dan mereka akhirnya berhenti di sebuah gubuk pinggir jalan lintas Medan – B Aceh,  tepatnya di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Keduanya langsung disergap dan ditangkap, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua tas berwarna hitam yang berisi 18 bungkus teh hijau bertuliskan cina yang didalamnya berisi narkotika jenis SS dengan berat satu kilogram perbungkus.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menunggu pelaku yang akan menerima paket tas tersebut, sekira pukul 02.30 Wib, berhenti satu unit Bus Royal nomor polisi BL 7301 AA dengan penumpang hanya dua orang, Muhammad Saleh (49) warga Desa Ule Gunong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Dan Afrizal (26) selaku supir bus warga Dusun Trung Capli Desa Kumbang  Kecamatan Gelumpang Dua kabupaten Pidie.

Rencananya keduanya akan mengambil dua tas berisi narkoba tersebut, saat mereka akan mengambil tas, langsung diciduk polisi  dan keempat mereka pun diamanakan ke Mapolres Aceh Tamiang.

Dari tersangka Selamat dan Haidir, diketahui bahwa tersangka mengaku mengambil dan menerima SS tersebut dari orang tidak dikenal dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Menurut tersangka, barang haram ini, diambil dalam speedboat di sebuah perairan Kecamatan Seruway atas perintah lelaki yang diakui bernama Adi (35) warga Desa Kenangkong, Kecamatan Seruway untuk dibawa dan diantarkan ke Kota Kualasimpang untuk diserahkan kepada tersnagka M Saleh dan Afrizal dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya dilakukan pengambangan, terhadap tersangka M Saleh dan Aprizal yang akhirnya kembali mengungkapkan beberapa nama, yang diduga terkait dalam sindikat narkoba luar negeri itu.

Barang bukti yang disita, dua buah tas berisi paket besar narkotika sebanyak 18 bungkus yang dikemas plastik warna hijau dengan berat 18 kg, satu unit bus marcedes benz Royal warna hijau putih dengan nomor polisi BL 701 AA

Keempat tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidan dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*/tim)      

What do you think?

Written by virgo

Bobol Toko Pedagang Pakaian, Pemuda Garot Diciduk

Limbah sawit Jambi disulap menjadi bahan bakar