Wakapolrestabes AKBP Tatang Dirsan, Kasad Narkoba AKBP Ganda Saragih, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kanit Reskrim Iptu Martua Manik saat ekspos tangkapan Sabu seberat 1.85.Kg.di polsek Sunggal, Kamis [20/7] (beritasore/muslim Lubis )
SUNGGAL (Berita) : jajaran Polsek Sunggal berhasil menghentikan jaringan Narkotika Jenis Sabu Sabu yang terjadi di jalan Gaperta Kel. Helvetia Kec. Helvetia persisnya di depan toko Indomaret .Kamis [20/7]
Kedua pelaku yang diamankan yang merupakan jaringan Narkoba Antar provinsi masing Masing SY (37) Warga Jalan Irian Barat Pasar Vll.Sampali Kel. Sempali kec. Percur Sei Tuan. Kab.Deli Serdang, AN. (30) warga Jalan Kwali Ayahanda Kel.Sei Putih Tengah Kec.Medan Petisah.
Wakapolrestabes Medan AKBP.Tatan Dirsan yang didampingi Kasad Narkoba AKBP.Ganda Sargih, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Maranduri serta Kanit Reskrim Sunggal Iptu Martua Manik mengatakan kepada wartawan bahwasanya kedua pelaku adalah merupakan sindikat peredaran Narkoba.
Kedua yang di tangkap oleh jajaran polsek sunggal merupakan bukti nyata komitmen Polisi perang terhadap Narkoba, Dikatakannya polsek Sunggal Bersama Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran terhadap otak dari pelaku peredaran Narkoba di kota medan, jelasnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan kedua pelaku jaringan Narkoba tersebut ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transksi narkoba.
Dikatakannya pihaknya yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti. Atas perbuatannya yang dilakukan kedua pelaku tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)subsider 132 ayat (1) Ubdang Undang RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati .seumur hidup.6 tahun penjara dan denda 1.milyar (ML)