PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua pengedar sabu di lokasi berbeda di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (17/7). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, Polisi menyita 10 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, kedua pengedar yang ditangkap berinisial FD (46) dan BD (27). Mereka berhasil diringkus di rumah masing-masing setelah pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran sabu di kawasan itu.
“Jadi, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari penyelidikan, kami mendapatkan informasi kalau pelaku FD baru saja membeli sabu untuk diedarkan kembali kepada pelanggannya,” ungkap Iptu Aiga Putra, Kamis (18/7).
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, kata Iptu Aiga, pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di kediamannya.
“Saat diamankan, kita menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu siap edar. Pelaku ketika itu sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan,” jelas Iptu Aiga.
Ditambahkan Iptu Aiga, di hadapan para saksi-saksi, pelaku FD yang diinterogasi di rumahnya, mengakui mendapatkan sabu berupa satu paket itu dari temannya berinisial BD yang dibeli seharga Rp150ribu.