PADANG, METRO–Dua sekawan yang terekam CCTV saat mencuri Handpone (Hp) dari saku sepeda motor korbannya yang terparkir di Toko Sepatu Agung Jaya Jalan Kampung Kalawi, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Selasa, (12/9).
Sebelum ditangkap, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku bernama Malik Munawar dan Gevin Irman yang sama-sama berusia 22 tahun, sempat viral di media sosial. Berkat rekaman CCTV itulah, Tim Klewang mudah mengungkap identitas kedua pelaku lalu diringkus di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (11/9) sekitar pukul 19.03 WIB dan berdasarkan rekaman kamera CCTV kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan.
“Dari rekaman CCTV kedua pelaku terlihat langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah sepeda motor korban yang sedang diparkirkan dan langsung mengambil Hp korban. Sedangkan korban ketika itu memarkirkan kendaraannya sebentar saat ingin mengirim surat di sebuah jasa ekspedisi pengiriman barang,” kata Kompol Dedy, Rabu (13/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Hp dan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Menanggapi laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian pencurian hingga mendapatkan rekaman CCTV. Setelah dilakukan identifikasi, terungkaplah identitas pelaku yang mencuri Hp korban,” jelas Kompol Dedy.
Setelah mengantongi identitasnya, dikatakan Kompol Dedy, Tim Klewang melacak keberadaannya pelaku hingga mereka berdua ditangkap saat bersantai di rumahnya. Saat diintrograsi mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
“Selain juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor honda beat warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Pelaku Malik Munawar bekerja sebagai buruh harian lepas dan Gevin Irman berstatus mahasiswa. Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tegas Kompol Dedy.
Atas kasus ini, Kompol Dedy mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga yang dibawa saat keluar rumah, agar dapat terhindar dari pelaku pencurian.
“Maling seperti itu beraksi tentu karena ada kesempatan, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan sekecil apapun terhadap pelaku pencurian, kita menekankan upaya pencegahan,” ungkapnya. (cr2)