PATI– Lapas Kelas IIB Pati kembali melaksanakan program asimilasi rumah terhadap 2 orang warga binaannya. Hal itu dilakukan atas dasar program pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto menjelaskan, Asimilasi rumah dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Hari ini, ada 2 orang warga binaan lagi, yang kembali mendapatkan program asimilasi rumah.”Kata Febie Kamis (10/02/2002)
Menurutnya, Sepanjang tahun 2021, Lapas Pati telah melaksanakan program asimilasi rumah dengan ketentuan dan syarat yang berlaku kepada 164 orang warga binaannya.”Kalau secara total sejak 2021, sudah 164 warga binaan yang mendapatkan asimilasi,”Ujarnya.
Sementara, Lanjut Febie, Di Sepanjang tahun 2022, hingga hari ini sudah tercatat sebanyak 36 orang warga binaan yang telah mendapatkan hak asimilasi rumah.”Kalau tahun ini (2022, red), jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi sebanyak 36 orang, sehingga total keseluruhan dari tahun 2021 sampai sekarang yang mendapatkan asimilasi sebanyak 200 orang,”Jelas Febie.
The post 2 Warga Binaan Lapas Pati Kembali Mendapatkan Hak Asimilasi Rumah appeared first on ZONA SATU.