Jakarta, BP–Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai upaya pemerintah belum menjadi solusi efektif mengatasi kemacetan. Sehingga belum berdampak signifikan terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Maka hingga sepanjang 2018, kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia khususnya Ibukota Jakarta akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, dan pemekaran kota,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan saat menyampaikan catatan akhir tahun 2017 permasalahan lalu lintas Indonesia sebagaimana diterima BeritaPagi, Kamis (28/12).
Kemacetan tidak akan pernah selesai kalau upaya yang dilakukan hanya meminimalisir simpul-simpul kemacetan secara parsial. Seperti pembatasan ruang gerak kendaraan. Terlebih jika yang diatasi hanya simpul yg terlihat dipermukaan dan tidak menyentuh akar masalah.
Jika pola seperti ini terus terjadi, maka apa pun yang dilakukan pemerintah tidak akan memberi dampak yang signifikan apalagi menjadi solusi efektif kemacetan secara berkelanjutan.
Diharapkan, demikian Edison Siahaan, setiap kebijakan sudah melalui kajian yang lebih dalam. Pemprov jangan segan menghentikan proyek infrastruktur lalin yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, semuanya harus memiliki masterplan dan amdal. Serta sesuai dengan rencana induk yang disesuaikan dengan rencana induk nasional.
Seyogianya, setiap pembangunan infrastruktur dan sarana prasarna jalan serta transportasi memiliki masterplan dan amdal. Semuanya harus memiliki rencana induk yang sesuai dengan rencana induk nasional.
ITW menyarankan upaya yang berdampak langsung pada kemacetan adalah keberanian pemerintah melakukan pembatasan berjangka penjualan kendaraan bermotor hingga jumlahnya ideal dengan daya tampung ruas dan panjang jalan. Disertai dengan kesiapan angkutan umum yang terintegrasi dan terjangkau secara ekonomi.
Kemudian pembangunan infrastruktur jalan harus disesuaikan dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan apalagi untuk pencitraan.
Setiap kebijakan terkait dgn lalu lintas dan angkutan jalan harus pro rakyat. Bukan menjadi ajang bisnis yang orientasinya untuk mendapat keuntungan. Lalu lintas adalah tanggung jawab negara sebagai bentuk pelayanan publik.#rel