Jakarta ( Berita ) : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pelepasan aset Pertamina tahun 2011. “Sudah diperiksa 21 orang saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis [8/6].
Para saksi tersebut merupakan saksi dari internal Pertamina, pihak pembeli tanah dan sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah milik Pertamina tersebut. Menurut dia, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang terjadi pada 2011 itu diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 9,4 miliar. Ia menambahkan, saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit sejumlah data penjualan tanah aset Pertamina tersebut.
Pada Rabu (7/6), penyidik Bareskrim menggeledah sembilan ruangan di empat Gedung Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat untuk mendapatkan barang bukti kasus dugaan pelepasan aset Pertamina pada 2011. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, satu “Central Processing Unit” (CPU) dan “flashdisk” yang berisi sejumlah data. (ant )