in

278 Jamaah Ajukan Pengembalian Pelunasan BPIH, Belum Ada dari Sumbar

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten dan Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten dan Kota.

“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS BPIH,” jelas Muhajirin.

“Kalau sudah ada SPM, BPS BPIH tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah sebanyak 51 jamaah, Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua. “Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya.

Muhajirin menjelaskan, BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. “Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya seperti dilansir laman Kemenag. (rel)

The post 278 Jamaah Ajukan Pengembalian Pelunasan BPIH, Belum Ada dari Sumbar appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kemendes Kampanyekan ‘Yang Terbaik Yang Terbatik’

Suasana Haru Menyelimuti SDN 08 Surau Gadang. Ada Apa?