MEDAN ( Berita ): Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol. Andi Loedianto mengatakan, disetiap kabupaten/kota di Sumatera Utara, diperkirakan ada 10.000 orang positif memakai narkoba.
Asumsi itu dikatakan Andi Loedianto dalam acara Coffee Morning yang digelar Dinas Kominfo Sumut, Selasa (26/9).“Dari data yang saya dapat, jumlah narapidana dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang telah divonis karena kasus narkoba ada 28 ribu orang. Itu masih yang divonis. Belum lagi yang masih ditangani BNN dan polisi. Kitaperkirakan sampai tingkat Polsek saja ada 3.000 ribu orang agi pengedar,” ujarnya.
Jika dibagi rata dari 28 ribu narapidana itu dengan 33 kabupaten/kota di Sumut, maka perkabupaten/kotanya mencapai 850 orang. Jika dari 850 orangitu mengedarkan kepada 5 orang atau bahkan lebih, maka diperkirakan angka yang positif memakai narkoba di setiap kabupaten/kota di Sumut mendekati 10.000 orang.
Kata Andi, di Medan Tembung misalnya, ada siswa kelas V SD sudah mengkonsumsi sabu-sabu. “Jadi kalau kalian memiliki adik atau anak di bangku sekolah dasar. Sudah harus diwaspadai,” sebutnya.
Selain itu, tempat rehabilitasipencandu narkoba saat ini terbatas. Lokasi rehabilitas diprovinsi ini hanya mampu menampung 100 orang. “Kalau misalkan tadi di setiap kabupaten/kota ada 10 ribu orang yang positif narkoba, terus 1.000 orang saja yang datang ke kita untuk direhabilitasi. Mau kita letakkan di mana?,” katanya.
Dalam acara yang dibuka Kadis Kominfo Sumut HM Fitriyus dan dimoderatori Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Abdul Aziz Batubara ini, selain Andi juga dihadirkan pemateri Kabid Penyelidikan dan Pemeriksaan BPOM Medan Ramses Dolok Saribu. Ramses menyebutkan, saat ini jenis obat yang harus diwaspadai di Sumut adalah jenis obat somadriil atau sekarang lebih dikenal dengan PCC.
Obat dengan jenis ini sudah dilarang beredar sejak tahun 2013. Namun sampai saat ini pihaknya masih menemukan obat dengan jenis tersebut beredar. “2015 kita bersama pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang memasarkan obat ini. Dan tahun ini, kita bersama Polrestabes Medan kembali menemukan obat ini di tempat yang sama yakni di salah satutoko obat GE di kawasan Jl.Krakatau Medan.
Pelakunya saatini sedang diproses di kepolisian dan kita minta agar dinas kesehatan juga mencabut izinnya mendistribusikan obat,” sebutnya di hadapan para siswa, mahasiswa,dan SKPD yang hadir. (WSP/m28/I)