Baturaja, BP – Pengoperasian pasar dan terminal dilapangan upacara korpri beralamat di Desa Tanjung Baru tepatnya dekat jembatan Ogan 4 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saat ini sudah berjalan 3 tahun. Namun status pasar dan terminal dilapangan tersebut hingga saat ini beralih fungsi menjadi terminal dan lapak pedagang ikan dan sayur.
Status alih fungsi dan pengelolaan lapangan upacara tersebut menjadi terminal dan pasar mengundang pertanyaan masyarakat Ogan Komering Ulu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ke Bagian Hukum Pemda OKU, Kabag Hukum Yuniar Syafarina, SH, MSi melalui Sub bagian perundang-undangan Abdi Kusmawan, SH mengatakan bahwa sampai saat ini secara administratif lapangan upacara tersebut tetap berupa lapangan upacara tidak ada peralihan menjadi pasar atau terminal.
“Iya, lapangan tersebut sampai hari ini masih tetap lapangan upacara,” kata Abdi Kusmawan SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, memang sempat ada wacana untuk pengalih fungsian lapangan upacara tersebut menjadi terminal tipe C namun karena terkendala masalah tata ruang akhirnya wacana tersebut belum bisa direalisasikan.
Saat disinggung mengenai lapangan sudah jadi pasar, dan terjadi praktek penarikan retribusi yang dilakukan pihak Dishub OKU apakah ada (Peraturan Daerah) Perdanya, Abdi Kusmawan dengan tegas menyatakan itu belum ada Perda yang mengatur tentang retribusi pengelolaan lapangan upacara korpri yang sudah jadi pasar.
“Nah, artinya kalau disitu ada penarikan retribusi yang tidak diatur dalam Perda, uang tersebut larinya kemana dan hal demikian bukan kewenangan kami silahkan konfirmasi ke pihak Dishub,” tutupnya singkat. #yan