in

Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Periksa Tiga Nama Pejabat Sumsel Sebagai Saksi

BP/IST
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman

Palembang, BP

Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  telah  memeriksa tiga orang saksi. 

Tiga orang saksi tersebut yakni Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2018 dan Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda dan Mantan Kepala Badan Kesbangpol Richard Cahyadi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

“Ada tiga saksi yang kembali di periksa, Selasa (23/3). Diantaramya berinisial SF, GR, dan RC. Diantaranya sudah pernah dipanggil,” ujar Khaidirman, Rabu (24/3).

Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, Syafri  usai di periksa hanya mengatakan “No Komen”. Meski berkali-kali awak media mencoba mengkonfirmasi, Syafri tidak memberikan komentar lebih.

“Tanya orang atas saja ya,” katanya.

Sedangkan Giri membenarkan pemeriksaan dirinya.“Iya saya tadi datang dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan, kalau kemarinkan diperiksa belum ada tersangka dan sekarang diperiksa kembali karena sudah penetapan tersangka, intinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini diperiksa terkait proses penganggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada tahun 2014 – 2018 dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel.

“Saya ditanya penyidik bagaimana proses penganggaran di DPRD Sumsel, karena pada waktu tahun 2014 – 2018, posisi saya sebagai ketua DPRD Sumsel. Saya jelaskan proses Penganggaran dan perjalanannya. Jadi intinya kronologis terjadinya penganggaran,” ujar Giri.

Ditambahkannya, kalau dari proses penganggarannya di DPRD tidak ada masalah semua berjalan dengan lancar.

“Penyidik intinya ingin mengetahui bagaimana alur cerita proses penganggaran tersebut di DPRD disaat itu,” katanya.

Giri menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dari jam 9.30  Sampai pukul 11.30 . Menurutnya pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaaan sama seperti pada saat diperiksa sebelumnya, hanya saja ada tambahan pertanyaan dari penyidik bahwa saya kenal tidak dengan tersangka Edo Hermanto. Ya saya jawab kenal, siapa yang tidak kenal dengan dia (Eddy Hermanto) karena sama-sama  lama Pemprov Sumsel sudah bertahun-tahun kenal,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

3 Tahun Beroperasi Jadi Pasar dan Terminal, Status Lapangan Upacara Korpri Dipertanyakan

BKSDA Aceh Amankan Siamang Serahan Lanal