lensaterkini.web.id – Akhir-akhir ini, berita tentang penghancuran situs-situs warisan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memang membuat kegemparan. Yang pertama diketahui pada 23 Juli, situs Calonarang yang berada di Butuh, Sukorejo, Gurah, Kediri, Jawa Timur mencoret-coret tulisan “Ini bukan tempat ibadah, ingat murka Allah seperti Aceh, Sunami”.
Sebelumnya, situs ini sering dikunjungi oleh orang-orang sesuai dengan ritual kepercayaan mereka seperti membakar dupa, membawa sesaji, dan menabur bunga. Kehadiran pihak-pihak yang mencoret-coret robek justru membuat keributan, yang paling menggeram, tapi ada juga yang mengerti kalau maksud pelaku itu bagus.
Namun, sampai saat ini polisi Gurah terus menyelidiki kasus tersebut dan meminta informasi dari warga setempat. Baik niat jahat untuk merusak situs, banyak yang kurang setuju jika peninggalan sejarah pastilah menjadi korban. Dari hasil survei, ini adalah hukuman yang tepat yang diberikan pada penghancuran situs bersejarah.
Wajib memperbaiki
Seorang netizen berpikir jika perusak itu seharusnya bertanggung jawab. Hal itu bisa dilakukan dengan cara memperbaikinya kembali ke kondisi semula. Namun, jika tidak mampu, netizens menganggap jika memotong tangan bisa menjadi solusi.
Meski terkesan kejam, namun orang yang tidak bisa menghargai sejarah juga bisa disebut kejam. Tidak bisa membuat situs bersejarah, bayangkan bagaimana membuatnya sendiri tentunya tidak ada yang bisa.
Ditindak sesuai hukum
Ziarah dengan membawa sesaji, membakar dupa untuk menabur bunga mungkin tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, netizens berasumsi jika agama di negeri ini bukan hanya satu. Orang-orang di Indonesia memiliki keyakinan sendiri. Dan lagi, jika kegiatan yang telah dilakukan di situs Calonarang membuat beberapa pihak kurang senang, kerusakan bukanlah jalan keluar terbaik.
Selain itu, setiap ketidaksepakatan harus diselesaikan dengan pertimbangan, daripada memandang orang lain salah. Namun, situs Calonarang adalah bukti nenek moyang di Indonesia, jadi siapapun yang merusaknya layak untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Denda seusai kerusakan yang diperbuat
Satu warganet berpikir jika sejarah adalah harta yang tak ternilai harganya. Situs, adat istiadat, dan budaya merupakan peninggalan leluhur. Apalagi Islam sendiri juga memiliki pendahulu, yaitu wali yang menyebarkan agama dengan pendekatan tradisional Jawa.
Masyarakat harus lebih jeli, bahwa Indonesia berbeda dengan negara lain. Negara ini kaya akan budaya dan sejarah, dan saling menghormati adalah bagian dari toleransi. Jika ada pihak yang mengalami kerusakan akibat kerusakan dan kerugian, maka tepat bahwa pelaku didenda sesuai dengan kerusakan yang dilakukannya.
Dipindah ke luar Indonesia
Seperti kita ketahui jika Indonesia adalah negara yang toleran. Ada beberapa kepercayaan hukum di Indonesia, banyak juga warisan budaya leluhur. Jika Anda tidak menyukai beberapa budaya, seharusnya tidak perlu mencorat dan merusak situs Calonarang.
Seseorang yang hanya ingin agamanya di Indonesia dianggap tidak konsisten dengan nilai toleransi warga negara Indonesia. Seorang netizen berpikir bahwa orang tersebut lebih baik tinggal di negara dengan agama murni, jadi tidak akan ada kasus serupa yang akan terjadi di masa depan.
Itulah beberapa hukuman yang dianggap pantas untuk menghancurkan situs-situs warisan. Sama bagusnya dengan niat siapa pun, hal-hal yang merusak bukanlah jalan keluar terbaik. Apapun agama kita, harus menjaga perilaku, terutama pada sesuatu yang dipercaya orang lain.
Terimakasih Telah Berkunjung, Have FUN
loading…