Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Maboet
Masih ingat kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Surat Ukur Tanah dalam perkara sengketa tanah seluas 765 hektare yang dilaporkan Lehar, mamak kepala waris (MKW) kaum Maboet ke Polda Sumbar?
Empat oknum pejabat dan seorang staf BPN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat ukur dalam perkara putusan landrat No 30/1917 atas nama Subagyo Brotokusumo yang seharusnya seluas 765 hektare, diubah menjadi 2,5 hektare.
Hal tersebut terungkap saat ahli waris MKW Maboet menunjukkan surat putusan landrat No 90/1931 yang sudah diajukan dalam Angkat Sita Surat Ukur No 30/1917 di PN Padang tahun 2010.
Setelah dilaporkan ke Polda Sumbar, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan lima orang tersangka, yakni oknum BPN Padang,” ujar Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, kemarin.
Lima orang oknum pejabat dan staf BPN Padang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat itu, berinisial RV, SR, EI, NV dan GA. “Sebelumnya status kelimanya masih saksi. Dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka,” jelas Syamsi.
Syamsi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini dan masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kemungkinan masih ada lagi pelaku lainnya. Yang jelas dalam kasus ini kami menggandeng pihak terkait seperti KPK dan sejumlah instansi lainnya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi kisruh lahan seluas 765 hektare di empat kelurahan, yakni Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Aiepacah, Bungopasang, Kotopanjang dan Ikurkoto, Kecamatan Kototangah. Hal itu berawal dari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 yang memenangkan kaum Maboet yang diperkuat putusan perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg melalui MKW, Lehar.
Dalam masa sita tahan atas objek perkara dari tahun 1982 sampai 2010, ternyata di atas objek perkara itu sudah muncul ribuan sertifikat, baik atas nama lembaga pemerintahan, swasta maupun perorangan.
Peralihan hak sampai penerbitan di atas objek yang diletakkan sita tahan oleh pengadilan itu dipersoalkan Lehar. Lehar lalu menggugat sejumlah pemilik sertifikat di lahan tersebut dan melaporkan sejumlah oknum pejabat yang diduga bermain ke Polda Sumbar. (*)
LOGIN untuk mengomentari.