in

6 Apotek tak Berizin Disegel

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Padang, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyegel 6 apotek tak berizin di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (10/2). 

Dari informasi dihimpun Padang Ekspres,  penutupan sementara apotek itu merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilakukan Senin lalu.

Berdasarkan razia itu, pihak BBPOM melihat  masih banyak apotek-apotek yang ada di Kota Padang yang tidak memiliki izin seperti di kawasan Terandam. Sebagian ada yang tidak memiliki izin apotek dan apoteker.

Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara operasionalnya sesuai Permenkes No. 1332 tahun 2002. Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli.

Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemiliknya, jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.

Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba. “Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.

Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan  yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. “Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.

Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya. “Sepanjang  pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Polantas Dimaki dan Diancam Pisau

Moody’s Naikkan Peringkat Indonesia, Menkeu: Ini Apresiasi Internasional atas Kinerja Ekonomi Indonesia