in

Polantas Dimaki dan Diancam Pisau

Tindakan pengendara ini terbilang nekad. Tak terima ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas, seorang pengendara sepeda motor nyaris menusuk polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Khatib SulaimanJumat (10/2) sekitar pukul 07.00.  

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kejadian berawal saat Brigadir Rizki Kurniawan, anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Padang mengatur lalu lintas di depan Kantor Imigrasi, Khatib Sulaiman. Ketika sedang mengatur padatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut, melintaslah Efrijon mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa mengenakan helm.

Melihat pelanggaran yang dilakukan warga Belanti, Kelurahan Lolong Belanti itu, Brigadir Rizki Kurniawan langsung menyetop kendaraannya. Saat petugas lantas itu menanyakan surat-surat kelengkapan, pria itu malah melawan petugas.

Adu mulut tak terelakan. Bahkan, Efrijon yang tidak terima ditilang langsung melemparkan bungkusan lontong ke arah sepeda motor miliknya yang mengenai petugas tersebut. Akibatnya, tumpahan gulai lontong itu berserakan hingga mengenai celana Brigadir Rizki Kurniawan.

Saat itu, adu mulut terus terjadi. Lelaki itu terus memaki-maki Brigadir Rizki Kurniawan yang sedang membersihkan celananya yang terkena gulai lontong. Bahkan, Efrijon mengambil batu hendak dilemparkan ke Brigadir Rizki Kurniawan, namun dicegah oleh warga. 

Masih tidak terima dan tersulut emosi, Efrijon nekat mengambil sebilau pisau yang ada di dalam jok motornya dan disembunyikan di dalam celananya sembari menghampiri Brigidir Rizki Kurniawan. Pisau pun diacungkan ke petugas Satlantas tersebut, sambil memaki-maki. 

Mujur, petugas Satlantas yang lain bernama Bripka Abdul Suib melihat tindakan pengendara itu dan berupaya merebut pisau tersebut dan mengamankannya. Selanjutnya, pria itu langsung digiring ke Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz membenarkan peristiwa tersebut. Efrijon diamankan dan diproses secara hukum. “Barang bukti berupa pisau milik pengendara juga kita amankan,” terang Kapolres.

Chairul Aziz menuturkan, tindakan pengendara dengan tidak memakai helm telah terbukti bersalah. “Apalagi melawan petugas, bahkan mengancam dengan senjata tajam dan batu. Ini tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku juga,” tegasnya.

Chairul Aziz mengungkapkan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. 

Sementara, Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Hamidi mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Reskim untuk ditindaklanjuti. “Anggota kita yang menjadi korban telah membuat laporan dengan LP/237/A/II/2017/SPKT UNIT III, dengan demikian sepenuhnya kasus itu telah ditangani Unit Reskim,” pungkas Hamidi. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Gerakan Aplikasi Fundonasi Padang

6 Apotek tak Berizin Disegel