Tanjungpinang pos – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menerima pelimpahan tahap dua kasus narkoba yang melibatkan enam oknum anggota Poles Bintan salah satunya mantan Kasat Narkoba langsung menjebloskan keenam tersangka ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 18.30 Wib.
Keenam anggota polisi tersangka narkoba ini dijebloskan ke penjara bersama satu tersangka lainnya yang merupakan warga sipil Dwi Suryatno. Keenam oknum Poles Bintan DA Ak Iw Ja Kt dan TA, beserta Dwi Suryatno disangkakan mengedarkan 1 kg narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba 16 kg tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan.
Perlakuan terhadap keenamnya cukup berbeda dengan tahanan umum. Keenamnya dipisahkan dari para tahanan narkoba lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Pelimpahan tersebut dilakukan pihak Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. Tidak hanya berkas keenam tersangka, salah satu warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini juga turut dilimpahkan.
Total tersangka mencapai tujuh orang. Dari ketujuh tersangka diantaranya termasuk AKP Desta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan. Kemudian oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan yakni Indra Wijaya, Tomi Andriadi Joko Arifyanto Kurniawan Tambunan Abdul Kadir dan Dwi Suprianto (sipil).
Penempatan ketujuh tersangka di sel tahanan Polres Tanjungpinang kata Supardi Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, merupakan alasan keamanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, yang dikhawatirkan terjadi resiko tinggi jika dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Selain itu, Kejari Tanjungpinang sendiri masih bertanggung jawab jadi perlu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. Selain menahan ketujuh tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam tahap II ini, seperti uang hasil penjualan sebesar Rp32.500.000, handphone dan barang bukti sabu 1 kg serta satu unit mobil.