PUTRA | Rabu,21 Desember 2016 – 17:18:30 WIB
Dibaca: 243 kali
PANGKALAN KERINCI– Keenam tersangka kasus dugaan korupsi Multimedia Pendidikan tahun 2007 sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan. Perkara rasuah ini akan disidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun sebelum sah menjadi terdakwa, keenam tersangka yang sudah satu bulan ditahan itu menunjukan niat baiknya. Mereka menitipkan Uang Pengganti (UP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebesar Rp 273 juta. Besaran itu sesuai dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
“Para tersangka menitipkan ke kita uang pengganti. Apabila terbukti bersalah nantinya, uang itu akan disita langsung untuk negara,” ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Rabu (21/12).
Jika tak terbukti bersalah, lanjut Yuriza Antoni, uang tersebut akan dikembalikan kepada para tersangka. Adapun besaran UP yang diberikan para tersangka hampir sama. Untuk tersangka Tengku Fadil Ja’afar, Khairat, Bandrio, Wirman, dan Leman masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan M Harris hanya menyetornyakan Rp 23 juta. Sehingga semua totalnya Rp 273 juta.
Editor : Putra