in

7 Laporan Melenggang ke Pokok Perkara

KPU-Bawaslu Sempat Bersitegang Jadwal Sidang

Tujuh partai politik (parpol) yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019 akhirnya melenggang ke sidang pokok perkara. Bawaslu menilai tujuh partai tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil yang dipersyaratkan.

Tujuh partai itu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar maraton kemarin (1/11), para pemohon rata-rata melaporkan problem sistem informasi partai politik (sipol). Misalnya yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

”Sosialisasi sipol tak cukup waktu karena hanya berselang 12 hari hingga 3 Oktober,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan dalil PKPI.

Ada juga partai yang mempersoalkan legalitas penetapan KPU terhadap partai yang dinyatakan tidak lolos berkas. Misalnya yang diadukan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Seperti dibacakan Abhan, PPPI mengaku tidak diberi tanda terima sebagai parpol yang dinyatakan tidak lolos ke verifikasi lanjutan oleh KPU.

Abhan menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, tujuh partai tersebut akan menjalani sidang pokok perkara hari ini (2/11). Dalam forum itu, pelapor diberi ruang untuk membeberkan kerugian apa yang dialami. ”Sekaligus tanggapan dari terlapor (KPU),” imbuhnya.

Mendapat penjelasan tersebut, komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keberatan. Dia beralasan, hingga kemarin belum ada pemberitahuan terkait dengan apa saja objek gugatan yang diajukan tujuh partai. Padahal, semestinya hal tersebut disampaikan jauh-jauh hari.

Hasyim menilai, idealnya KPU diberi waktu setidaknya tiga hari kerja untuk menyiapkan jawaban atas tuduhan. Dengan demikian, idealnya disampaikan pada Senin mendatang (6/11). ”Selazimnya laporan dan materi permohonan diberikan dalam waktu yang istilahnya layak,” ujarnya.

Komisioner asal Jawa tengah itu menambahkan, jawaban dalam sebuah persidangan tidak sebatas melalui lisan, tapi juga tulisan. Karena itu, dia menilai waktu satu hari bukanlah waktu yang lazim untuk bisa memberikan jawaban yang paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan pun sempat berdiskusi dengan empat anggota lainnya. Setelah didiskusikan, mereka memberikan kesempatan hingga Jumat (3/11). ”Saya kira cukup (waktu) lah untuk memberikan jawaban,” tuturnya.
Ditemui setelah sidang, Hasyim menyatakan tidak bisa menolak kebijakan tersebut. Dengan waktu sekitar satu setengah hari, pihaknya akan menyampaikan argumentasi dan bukti tertulis semampunya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Intelektual Konsumen

Kepuasan Jamaah Haji Naik 1 Persen