# Sudah Berkoordinasi Dengan KPK
Palembang, BP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan anggota kepolisian dari Polda Sumsel terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Selasa (20/12) hingga Kamis (22/12). Namun, delapan anggota kepolisian itu tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir.
Delapan anggota Polda Sumsel yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, yakni mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Djoko Prastowo; mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga; mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imron Amir; serta AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agus Budi Maryoto MSi ketika release paparan akhir tahun 2016 di gedung Anton Sujarwo Polda Sumsel, Jumat (30/12).
“Mereka sudah diperiksa oleh Dit Propam dari Mabes Polri dan Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan KPK,” katanya.
Jadi menurutnya Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap DELAPAN orang ini yang dilakukan Mabes Polri.
“Benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri dan delapan anggota polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan, pada tanggal 20 Desember hingga 22 Desember 2016,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12).
Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap kedelapan anggota Korps Bhayangkara itu dibutuhkan penyidik untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait kasus yang telah menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan tersebut. Meski kedelapan anggota Polri ini tidak hadir, Febri menyatakan, pihaknya masih mempercayai komitmen Kapolri, Jenderal Tito Karnavian yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, KPK bakal berkoordinasi kembali dengan kepolisian terkait pemeriksaan terhadap delapan anggota kepolisian ini.
“Kami harap ada perhatian lebih serius dan percaya Kapolri berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK dan Polri akan duduk bersama membahas ini. Di satu sisi hubungan kelembagaan perlu dijaga tapi hal ini juga perlu disepakati,” katanya.
Febri masih enggan membeberkan keterkaitan delapan anggota kepolisian ini dengan kasus ini. Dikatakan, keterkaitan delapan anggota kepolisian ini akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Yan Anton, Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami dan seorang penghubung suap Yan Anton bernama Kirman ke tahap penuntutan atau tahap II.
Dengan demikian, setidaknya Yan Anton, Darus Rustami, dan Kirman akan menjalani persidangan dalam waktu sekitar 14 hari mendatang.
“Untuk detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang. Akan dipelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat dan butuh waktu,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yan Anton sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9). Yan Anton diduga menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin dan dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
Uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima dari Zulfikar digunakan Yan Anton untuk membiayai perjalanan ibadah haji bersama istrinya. Tak hanya Yan Anton, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo; dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.#osk