Palembang, BP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan calon peserta pilkada serentak 2020 yakni calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar (JA). Johan ditahan hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
Hari ini , Kamis (10/12) KPK melakukan upaya penyerahan tahap ke II tersangka Johan dan barang bukti kepada tim JPU KPK.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat siaran pers yang , Kamis (10/12).
Menurut Ali, kasus yang membelit petahana tersebut adalah dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Dia diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman sejak tahun 2012.
“JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, dengan tujuan harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” katanya.
JA sebagai pimpinan DPRD OKU saat itu menugaskan Kepala Dinas Sosial, ketenagakerjaan, dan Transmigrasi OKU, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah menggunakan nama tersebut. Dirinya aktif melakukan survei tanah yang akan dijual untuk pemakaman.
Pada tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Anggota KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, selama putusan belum inkract tidak mempenharuhi penetapan calon terpilih.
Menurutnya, setelah putusan final dan mengikat baru di berlakukan pasal syarat calon.
” Itu sudah ranah menteri dalam negeri klu proses pelantikan. KPU hanya sampai penetapan calon terpilih dan di beberapa daerah pilkada sebelumnya ada yang di lantik di lapas , ” katanya.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tanah makam ini sudah dua kali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Johan bahkan sempat lepas dari jeratan hukum usai menang dalam praperadilan pada tahun 2017.
Lalu dua tahun kemudian, Ditkrimsus Polda Sumsel kembali membuka dan menetapkan JA sebagai tahanan.
JA resmi ditahan awal tahun 2020. JA yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKU 2015-2020 kembali menjadi tahanan, namun lagi-lagi dilepas karena masa penahanan habis akibat berkas yang tak kunjung rampung.
Lalu Polda Sumsel melakukan koordinasi dan supervisi bersama KPK. Sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.#osk