Palembang, BP
Menanggapi pernyataan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S mengenai kasus korupsi mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar saat ini telah dikoordinasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut ditanggapi tim kuasa hukum Johan Anuar, yang diketuai Titis Rachmawati SH MH CLA. Menurut Titis kliennya Johan yang sudah dilepaskan demi hukum oleh pihak Polda Sumsel karena masa penahanan telah habis. Karena berkas perkaranya tidak kunjung P21.
Menurut Titis, alasan hukum apa, berkas kliennya diserahkan atau diambil oleh KPK. Pelimpahan kewenangan untuk mengusut kasus pidana kliennya yang sebelumnya menjadi kewenangan Polda Sumsel menjadi kewenangan KPK.
“Sudah jelas ada 5 ayat pada Pasal 10 A, UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK). Salah satunya. Nah, pada ayat (1) dan ayat (2) terhadapa pengambilalihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut,” kata Titis Rachmawati SH MH CLA kepada wartawan dikantornya Selasa (21/7).
Sehingga, tambah Titis pernyataan Kapolda Sumsel pada media online pada tanggal 16 Juli 2020 tersebut sangat tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KPK yang terbaru.
“Kami sangat menyayangkan statement dari bapak Kapolda Sumsel tersebut yang menyatakan terhadap perkara penyidikan klien kami, saat ini bukanlah kewenangan dari Polda Sumsel lagi melainkan dilimpahkan kepada KPK,” katanya.
Pihaknya juga saat ini sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu.
“Surat tersebut sudah ditembuskan langsung ke Kapolri agar dapat menerbitkan SP3 terhadap klien kami. Dan tidak lain agar klien kami juga bisa mendapatkan kepastian hukum jangan sampai digantung status hukumnya,” kata Titis.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar sudah ditangani penyidik Polda Sumsel sejak 2013. Dan kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu kepolisian memulai penyelidikan baru.
“Pertama klien kami ditetapkan tersangka kami ajukan ke praperadilan dan kami menang. Setelah itu kasusnya dibuka lagi dan klien kami ditetapkan tersangka lagi dan sempat ditahan selama 120 hari namun masa penahanannya habis berkas perkara belum juga P21 sehingga klien kami dilepas. Dan ada pernyataan Kapolda di media kalau kasusnya telah ditangani KPK. Bukan tanggungjawab Polda lagi, dan hingga detik ini kami belum mengetahui apakah benar ditangani KPK atau tidak,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memastikan kasus Johan masih ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Sedangkan KPK hanya melakukan supervisi terhadap kasus ini, bukan mengambil alih.
“Kasusnya masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kasus juga ini baru dilakukan supervisi bersama Jaksa, KPK dan Mabes Polri,” katanya, Selasa (21/7).
Diketahui Johan Anuar ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Johan pun langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Dalam perjalanan kasus ini Johan kembali ditetapkan tersangka pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Johan diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari untuk pertama kalinya dan Johan langsung ditahan. Dia dibebaskan dari pada 12 Mei karena masa penahanan habis. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.#osk