in

8 Anggota Polisi Dinyatakan Bersalah Aniaya Tahanan Sampai Tewas

tanjungpinangpos. Propam Polda Riau telah menetapkan sebanyak 8 personel Tim Buser Polres Kampar bersalah karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andri Fahmi (20) tahanan Polres Kampar sampai tewas, Tim Propam juga akan terus mendalami keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang diduga mengetahui kasus tersebut. Delapan personel itu merupakan tim buser Polres Kampar Riau Selain itu, tim Propam juga sedang mendalami keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

“Banyak anggota yang kami periksa dalam kasus ini Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kami tetapkan delapan personel melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono Selasa (8/8/2017). menurut mantan Kapolres Rokan Hulu ini dalam hal penanganan kasus personel polisi tidak boleh melakukan tindak pidana penganiayaan apalagi sampai menyebabkan sang korbannya meninggal dunia. Sebagai anggota polisi harus bekerja sesuai prosedur “Tidak boleh melakukan tindak kekerasan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Delapan personel polisi yang dinyatakan bersalah itu akan dikenakan sanksi berupa demosi dan penurunan gaji dan tunjangan jabatan. “Demosi bisa dimutasi penurunan pangkat penundaan pangkat dan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan masing-masing, ” ujarnya Apakah kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan Polres Kampar akan ditelusuri sampai ke ranah pidana sementara Pitoyo tidak bisa memastikannya. “Kalau penanganan pidana itu ranahnya Reskrim kita hanya menangani kasus kode etik saja,” tukasnya. Mengenai keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

What do you think?

Written by virgo

WFQR Lanal TBK Amankan kapal Penarik Tongkang

Japanese Perm at One Piece Hair Studio