in

826 Halaman, Berkas Ahok Rampung

Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk kasus itu.

Agus mengatakan berkas perkara Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. “Semua berkas perkara memang kami cantumkan foto untuk memudahkan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melakukan penelitian, apakah berkas perkara itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Nantinya, kalau sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).”

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini berhubungan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.

TEMPO

Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

Pesawaran Dicanangkan Jadi Kabupaten Pariwisata Lampung

KKR Diminta Pantau Gugatan Pelanggaran HAM ExxonMobil