in

93 Warga Binaan Lapas T.Tinggi Dibebaskan

Tebing Tinggi (Berita): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebingtinggi telah membebaskan 93 warga binaan sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020.

Pembebasan (asimilasi) ini terkait mewabahnya virus corona (covid-19) yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi, Theo Adrianus, kepada Wartawan, Jumat (03/04) malam di Rutan menjelaskan, kriteria napi dewasa yang dibebaskan adalah napi dengan sisa masa tahanan kurang dari 6 bulan atau sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan terhitung 31 Desember 2020 sesuai dengan Surat Peraturan Kemenkumham No.10 tahun 2020.

Kepada para napi yang akan dibebaskan (asimilasi) malam itu Kalapas menegaskan agar mereka tidak mengulagi perbuatannya kembali.

“Syukuri kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kejahatan. Ingat kalian diasimilasi dengan melanjutkan sisa masa hukuman dirumah. Artinya tidak boleh keluar rumah keluyuran kalau tidak hal yang mendesak”, tegas Theo.

Kita menghimbau para napi yang dikeluarkan tetap dirumah sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 dan dikenakan wajib lapor dan akan tetap dipantau secara online atau via seluler.

Saat pendataan para napi yang akan kita keluarkan, petugas sebelumnya meminta dua nomor handphone keluarga napi yang bisa dihubungi untuk memantau kegiatan napi. Sebelumnya dua nomor handphone tersebut harus dites dan petugas langsung menghubungi nomor yang diberikan, kata Kalapas.

” Sebelum dikeluarkan dari rutan, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap napi yang akan dibebaskan termasuk menghubungi pihak keluarga napi via selular untuk memastikan agar napi yang bersangkutan tidak keluyuran di rumah dan menandatangani surat pernyataan “, ujar Theo.

Dalam tempo 7 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2020 Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi akan mengeluarkan 319 orang narapidana. Terhitung sampai tanggal 3 April 2020 pihak lapas telah mengeluarkan 93 orang narapidana diantaranya berasal dari Tebingtinggi, Sergai, Medan dan Siantar.

Salah seorang warga binaan asal Kabupaten Serdang Bedagai yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena kasus perlindungan anak kepada wartawan mengungkapkan kegembiraannya akan menjalani sisa hukuman di rumah.

” Saya tidak menyangka bakal bebas malam ini pak, bahkan keluarga saya tidak tau saya bebas “, ujarnya senang.

Hingga berita ini dimuat petugas lapas masih melakukan pendataan akhir kepada warga binaan yang mendapat asimilasi atau bebas. (Win).

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mekotek, Sebuah Tradisi Kerajaan Menolak Bala

Corona ‘Memaksa’ Sabang Tolak Empat Kapal Pesiar