PATI, ZonaSatu– Penundaan pengisian perangkat Desa yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat rapat bersama dengan Eksekutif beberapa waktu lalu nampaknya tidak digubris. Hal itu menyusul lantaran untuk tahapan pengisian perangkat desa masih dilaksanakan meski itu tidak sesuai prosedur.
“DPRD meminta agar ditunda, namun itu ditindak lanjuti atau tidak tergantung eksekutif, kalaupun tidak ditindak lanjuti apabila kemudian hari ada masalah maka yang bertanggung jawab adalah eksekutif, karena ketua panitianya dari eksekutif yakni Sekda,”Tegas Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin kepada wartawan Jumat (15/4/2022) melalui pesawat selulernya.
DPRD, Kata Ali, Mempunyai fungsi untuk pengawasan, kalau pengawasan itu sudah disampaikan tapi tidak diindahkan, maka upaya yang dilakukan akan memanggil lagi eksekutif, bahkan bila perlu DPRD akan membentuk Pansus atau hak angket.
“Sebenarnya DPRD sepakat untuk diisi, tetapi karena ada beberapa hal regulasi yang ditabrak, dan tahapannya ada yang salah, seharusnya dibenahi dulu baru dijalankan lagi,”Katanya.
Seharusnya, Fungsi eksekutif yakni Bupati hanya merekomendasikan dan mengevaluasi dalam hal pengisian perangkat desa, bukannya menabrak aturan yang sudah dibuat, yang seharusnya itu bukan kewenangannya menjadi kewenangan Bupati.
The post Abaikan Instruksi DPRD, Pengisian Perangkat Desa Tetap Berjalan appeared first on ZONA SATU.