ACEHTREND.CO,Banda Aceh- Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA) Azwar A.Gani menilai dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU PA yang mengatur tentang KIP dan Panwaslih Aceh tidak lepas dari lemahnya peran Forbes (Forum Bersama DPR dan DPD RI) asal Aceh di Jakarta.
Ini merupakan kecolongan yang paling fatal. UU Nomor 11 Tahun 2006 yang menjadi kompromi perdamaian politik antara GAM dan Pemerintah Pusat diobok- obok oleh DPR RI tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh.
“Perwakilan Aceh di DPR Nasional dan DPD tidak kuasa mengawal kekhususan Aceh, ini menjadi tolok ukur buat kita bersama bahwa kita harus lebih selektif mengirim wakil ke DPR RI dan DPD pada pemilu 2019 nantinya,” katanya, Senin (24/7/2017) melalui siaran persnya.
Anggota DPR dan DPD RI dapil Aceh seharusnya bisa memperjuangkan hak konstitusional rakyat Aceh bukan hanya mementingkan kepentingan pribadinya dan kelompok. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Forbes. Seharusnya para dewan tersebut memperjuangkan persoalan Aceh yang belum selesai guna dapat mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan demokrasi lokal yang bermakna di Aceh,” imbuhnya.