BUKITTINGGI, METRO–Tak sadar akinya sudah terendus oleh Polisi, seorang pria yang diduga sebagai agen judi toto gelap (togel) online ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi di kompleks rumah dinas guru SD 09 Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis tanggal (11/11) sekitar pukul 22.30 WIB
Saat digerebek petugas, pelaku berinisial S (39) ini tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas memergoki pelaku sedang asyik memasang nomor togel para pelanggannya ke situs judi online menggunakan Handphone (Hp) Android miliknya. Selain menyita Hp, petugas juga mengamankan satu buah buku tabungan BRI.
Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2022 dengan sasaraan penyakit masyarakat (pekat) yang salah satunya merupakan judi.
“Penangkapan yang dilakukan tim opsnal tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang selalu mendukung penumpasan penyakit masyarakat. Sehingga dengan informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku S ini di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru SD 09 Sungai Cubadak,” ungkap AKP Fetrizal.
Menurut AKP Fetrizal, ketika tim melakukan penggerbekan, pelaku ditemukan sedang memasang nomor togel. Saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti seperti Hp dan buku tabungan.
“Setelah mengamankan seluruh barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga sebagai agen judi togel online,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan AKP Fetrizal, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat akun lalu mengirimkan uang ke rekening situs judi online. Uang yang ada akun tersebut dipergunakan pelaku untuk memasang nomor togel online yang dipesan dari pelanggannya.
“Pelaku mendapatkan fee dari setiap pemasangan nomor togel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutupnya. (pry)