in

Aipda SR Tersangka, 35 Bom Molotov dan 14 Tabung Gas Diamankan

Puluhan bambu runcing, tujuh bilah golok, lima pisau, dua senapan angin, satu senjata api rakitan, satu airsoft gun, 35 bom molotov, petasan, 14 tabung elpiji 3 kg, garuk besi, spanduk, dan tombak yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Lubuklinggau, BP–Ricuh saat eksekusi lahan milik DAMRI di Lubuklinggau menyeret Aipda SR dan dua warga sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan 35 bom molotov dan 14 tabung gas.

Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kericuhan eksekusi lahan Perum DAMRI di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Ketiga tersangka tersebut, Aipda SR (44) oknum anggota Polri, AI alias YC (50), dan SJ (43).  Mereka diduga kuat melakukan mobilisasi massa dan menyiapkan perlengkapan untuk melakukan perlawanan terhadap tim aparat penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi lahan seluas 1,5 hektar.

Sementara 17 orang lainnya yang sempat diamankan di lokasi lahan eksekusi dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang.

“Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 214 dan 160 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kamis (21/12).

Selain itu, di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti puluhan bambu runcing, tujuh bilah golok, lima pisau, dua senapan angin, satu senjata api rakitan, satu airsoft gun, 35 bom molotov, petasan, 14 tabung elpiji 3 kg, garuk besi, spanduk, dan tombak yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

“Tersangka SR sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani hukuman disiplin selama 21 hari. Setelah itu dibawa lagi ke Lubuklinggau untuk proses hukum pidana,” katanya.

Berdasarkan penyidikan polisi, ketiga tersangka itu diduga berperan dalam mobilisasi massa, penyiapan berbagai perlengkapan perlawanan dan mengintruksikan pergerakan massa. “Kita terus melakukan pendalaman kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan DAMRI seluas 1,5 hektar di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berujung bentrok antara tim pengamanan dan kelompok warga tergugat, Rabu (20/12).

Di atas lahan itu terdapat dua rumah pribadi milik tersangka SR dan AL alias YC, 1 rumah makan dan 7 rumah toko (ruko) dan dimiliki oleh sekitar 32 kepala keluarga.

Massa yang bertahan di lokasi lahan eksekusi menganggap mereka masih berupaya melakukan perlawanan dalam jalur hukum, sementara petugas berdiri sebagai penegak wibawa undang-undang karena keputusan lahan sengketa itu sudah final dari pengadilan.

Pantauan di lapangan, gabungan aparat penegak hukum sekitar pukul 07.00 sudah berkumpul di Lapangan Taman Olahraga Silampari (TOS) yang tidak jauh dari lokasi eksekusi lahan Damri.

Akses jalan masuk menuju lokasi eksekusi diblokade massa dengan puluhan ban bekas dan satu unit mobil bekas.

Sekitar pukul 09.00, proses eksekusi dimulai dengan penyampaian dari tim negosiasi. Di mana aparat penegak hukum meminta masyarakat dengan ikhlas keluar dari lahan eksekusi tanpa ada yang tersakiti. Dialog antara tim eksekusi dan kelompok pembela warga tidak berjalan mulus.

Melalui pengeras suara, Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Sunandar kembali meminta warga untuk meninggalkan lokasi lahan eksekusi.

“Jangan sampai ada yang tersakiti, kami ini berdiri di bawah undang-undang, dan kami penegak wibawa undang-undang. Kami beri waktu sepuluh supaya saudara-saudara sekalian meninggalkan lokasi,” katanya.

Bersamaan tumpukan ban dan satu unit mobil di persimpangan Jalan M Toha langsung terbakar. Barisan aparat penegak hukum dihujani dengan petasan dan bom molotov.

Aksi nekat warga akhirnya dibalas petugas dengan menembakkan gas air mata dan peluru karet. Baku tembak dan lempar bom molotov berjalan cukup alot. Akhirnya tim PHH dari Brimob Petanang merangsek masuk kerumuman warga.

Beberapa warga yang diduga penyulut terjadinya bentrokan satu persatu diamankan polisi. Meski mendapatkan perlawanan dari warga, namun proses eksekusi berjalan lancar.

Sedikitnya dua kendaraan berat mulai merobohkan bangunan permanen yang ada di atas lahan tersebut. Barang-barang milik warga yang masih berada dalam rumah diangkut menggunakan mobil truk.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar menegaskan, pihaknya hanya menegakkan wibawa hukum dan menjalankan perintah Undang-undang, dan semua prosedur telah dilakukannya, termasuk negosiasi dan imbauan untuk segera meninggalkan TKP.  #kur

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketum Airlangga Hartarto Resmi Didaftarkan ke Kemenkumham

“Kami Yakin Tahapan Verifikasi Faktual Berjalan Lancar”