Belasan sekolah di Cilacap Jawa Tengah diindikasikan sudah kemasukan paham keagamaan radikal. Berdasarkan catatan Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Cilacap, paham radikal ini tersebar di 16 sekolah dengan berbagai modus. Para guru di sekolah itu disebut menyebarkan paham radikal di sela-sela pengajaran. Misalnya mengutip ayat-ayat Alquran Surat Almaidah, yang isinya larangan mematuhi hukum selain hukum Allah. Bahkan ada guru yang mengharamkan upacara bendera, penghormatan bendera hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ini bukan kasus pertama dan satu-satunya. Banyak kasus serupa terjadi dengan berbagai bentuk dan tingkatan. Walaupun tidak ada materi buku pelajaran yang berisi paham-paham radikal itu, namun guru tetap leluasa menyampaikan pemikiran-pemikiran keliru itu kepada siswa. Kita juga pernah membaca temuan dari lembaga-lembaga penelitian yang mengindikasikan paham radikal sudah masuk ke perguruan-perguruan tinggi, melalui gerakan-gerakan mahasiswa atau pengajian-pengajian. Sayangnya, hingga kini kita tidak mendengar langkah konkret dari pemerintah maupun otoritas pendidikan setempat dalam menghadang penyebaran paham radikal itu.
Diakui atau tidak, pemahaman keagamaan secara ekstrem saat ini sudah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari perguruan tinggi, sekolah-sekolah, masjid-masjid, hingga ke institusi-institusi pemerintahan.Organisasi Nahdlatul Ulama menyebut pemahaman ekstrem itu merupakan ciri dari kelompok yang disebut berpaham Wahabi. Dalam tingkat ekstrem, kelompok ini berbentuk organisasi Hizbut Tahrir Indonesia HTI yang mengkampanyekan perubahan negara menjadi khilafah Islamiyah. Itulah yang terlihat ketika kita melihat berkibarnya bendera Hizbut Tahrir Indonesia di sekolah-sekolah dasar, bahkan di Jakarta.
Kita mendesak pemerintah untuk bertindak cepat menyikapi penyebaran paham-paham radikalisme ke anak-anak sekolah. Karena, pemahaman radikalisme bisa memicu tindakan pemaksaan kehendak dan kekerasan.