in

Akui Hak Masyarakat Adat Mengelola Hutan

Dalam pengelolaan hutan adat, pemerintah mengakui hukum adat masyarakat setempat yang dinilai mampu menjaga kelestarian hutan.

Tekad tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif. “Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang,” ujar Presiden di Istana Negara pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, Jumat, 30 Desember 2016.

Oleh karenanya, pada acara tersebut, diresmikan pengakuan hutan adat kepada sebanyak sembilan kelompok masyarakat hukum adat. Presiden menekankan, ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.

“Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektar untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegasnya.

hutan adat 2

Untuk diketahui, pembagian surat keputusan pengelolaan hutan kali ini diberikan kepada golongan masyarakat kecil yang memang mampu untuk mengelola hutan dengan baik. Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, pemberian hak kelola hutan tersebut biasanya diberikan kepada kalangan-kalangan atas seperti korporasi besar.

“Perlu saya sampaikan kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar, kepada korporasi, saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat,” papar Presiden.

Sebelum memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan hak pengelolaan serupa kepada kelompok tani. Pemberian tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Presiden ke Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.

“Kemarin telah kita berikan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12 ribu hektar. Kita berikan kepada kelompok-kelompok tani. Pada hari ini, SK tentang hutan adat juga telah pecah telur dan akan berlanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya. Dan di dalam peta nanti juga ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat,” terangnya.

Kepala Negara kemudian kembali menegaskan bahwa pemberian hak kelola hutan kepada rakyat masih akan terus berlanjut. Sebab, diakui Presiden bahwa sampai dengan saat ini pemberian hak kelola tersebut masih berada pada angka yang cukup sedikit.

“Yang ada di kantong saya sekarang ada 12,7 juta hektare yang akan terus kita bagikan, tetapi hanya kepada masyarakat, rakyat, kelompok tani, dan masyarakat adat sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat dan masyarakat adat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak kepada kementerian terkait serta para pemangku hutan adat untuk bersama-sama untuk menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Semua itu tentunya demi kebaikan generasi sekarang dan di masa yang akan datang.

“Saya ucapkan selamat kepada para pemangku hutan adat yang baru saja ditetapkan statusnya. Mari kita rawat alam dengan baik demi generasi sekarang dan generasi Indonesia masa depan,” tutupnya.

Setelah acara tersebut, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku adat yang hadir. Kepala Negara ingin mendengar langsung masukan tersebut agar ke depannya upaya yang dilakukan pemerintah dapat betul-betul menyasar dan bermanfaat bagi masyarakat. Kurang lebih selama sekira setengah jam Presiden Joko Widodo mendengarkan masukan-masukan tersebut.

Turut hadir dalam acara pengakuan hutan adat tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead dan sejumlah duta besar negara sahabat.

What do you think?

Written by virgo

Tekan Jumlah TKI Non-Prosedural, Menaker Resmikan Kuripan Jadi Desa Migran Produktif

Jamal Ajak Pemuda Lakukan yang Terpuji untuk Menjaga Perdamaian Aceh