PROHABA, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.
Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe dan pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi.
Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta beberapa kali jeda.
Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.
Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit.
Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu sedan.
Kedua tangannya tampak bergetar.
Bahkan petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.
• Dua Tahun Hubungan Terlarang, Oknum PNS Tertangkap Mesum