Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Agam Bergeser, Bawaslu Gelar Rapat
Bawaslu Agam menggelar rapat evaluasi pengawasan penetapan peserta Pemilu dan penetapan daerah pemilihan (dapil), Rabu (15/2).
Rapat ini respons setelah penetapan alokasi kursi DPRD Agam di dapil 1 dan dapil 3 mengalami pergeseran pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang.
Plh Ketua Bawaslu Agam, Hendra Susilo mengatakan, proses tahapan penetapan peserta pemilu dan penetapan dapil telah berakhir pada 9 Februari 2023 lalu. Berdasar peraturan KPU No. 6 Tahun 2023, tidak terjadi penambahan jumlah dapil di Agam. Namun, jumlah alokasi kursi di dapil mengalami pergeseran.
”Pergeseran ini terjadi di dapil 1 dan dapil 3 saja. Dapil 1 mengalami perubahan yang sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi. Sedangkan pada dapil 3 berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi,” ungkapnya.
Berangkat dari ketetapan tersebut, pihaknya merasa perlu melakukan evaluasi agar semua pihak memahami pergeseran alokasi kursi tersebut.
Dalam pengawasan penetapan dapil, Bawaslu Agam turut melakukan pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data terbaru.
”Kemudian juga memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduknya,” katanya.
Terkait pergeseran alokasi kursi ini, menurutnya Panwascam sebagai penyelenggara pemilu harus lebih paham daripada masyarakat awam.
”Sehingga rapat ini kami siapkan sebagai forum berkumpul dan berdiskusi bagi para stakeholder terkait evaluasi penetapan peserta pemilu dan dapil. Kita akan membahas proses penetapan dan juga pengawasannya,” ujarnya.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni sebelumnya menjelaskan, komposisi dan jumlah dapil di Kabupaten Agam pada Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan Pemilu 2019. Begitu pun dengan alokasi kursi untuk DPRD Agam juga tidak ada perubahan, yakni 45 kursi.
Agam terdiri dari 16 wilayah kecamatan dan dibagi menjadi enam dapil untuk Pemilu 2024. Susunan wilayah dan jumlahnya masih sama dengan Pemilu 2019.
”Pemilu 2024, Agam masih terdiri dari enam dapil. Alokasi kursi DPRD Agam juga sama, yakni 45 kursi,” kata Riko.
Meski secara keseluruhan tidak ada perubahan, hanya saja untuk jumlah kursi di beberapa dapil terjadi sedikit pergeseran. Perubahan jumlah kursi terjadi di dapil 1 dan dapil 3.
Dapil 1 yang meliputi wilayah Lubukbasung dan Tanjungmutiara pada Pemilu 2019 sebelumnya hanya 9 kursi bertambah jadi 10 kursi untuk Pemilu 2024. Sedangkan di Dapil 3 yang meliputi Tilatangkamang, Palupuah dan Kamangmagek yang sebelumnya 7 kursi berkurang jadi 6 kursi.
”Pergeseran kursi itu mengingat perbedaan pertumbuhan penduduk di dua dapil tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, untuk dapil 2 meliputi Kecamatan Ampeknagari dan Palembang masih tetap 6 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Ampekangkek, Baso dan Canduang masih tetap 9 kursi.
Lalu Dapil 5 meliputi Kecamatan Sungaipua, Banuhampu, Ampekkoto dan Malalak masih tetap 9 kursi. Sementara di Dapil 6 meliputi Kecamatan Matur dan Tanjungraya masih tetap 5 kursi.
”Total kursi DPRD Agam sebanyak 45 kursi dan kondisi ini sama pada Pemilu sebelumnya. Jumlah penduduk Agam 525.136 orang,” jelasnya. (ptr)