in

Anggota Satpol-PP Terlibat Narkoba Dapat Sanksi Ganda

SAMPANG – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Narkoba Polres beberapa hari lalu, akan menjalani sanksi ganda. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan merupakan abdi negara.

“Selain sanksi hukum, juga akan disanksi di internal in­stitusi. Oknum anggota Satpol-PP Pemkab Sampang yang ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba itu berisial A,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang, Chairijah, di Sam­pang, Jumat (20/12).

Pria berusia sekitar 48 tahun ini merupakan staf di kan­tor Satpol-PP dan merupakan ASN pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang sejak perten­gahan tahun 2017. Hanya saja, sambung Chairijah, proses di internal Pemkab Sampang terkait kasus narkoba anak buahnya itu, setelah vonis dari pihak pengadilan. Sesuai ketentuan, ada tiga jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Chairijah, ketiga jenis sanksi itu meliputi ri­ngan, sedang, dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis dan lisan, yang sedang bisa berupa penundaan ke­naikan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pem­berhentian selaku aparatur sipil negara, baik dengan cara terhormat, maupun dengan cara tidak terhormat.

Chairijah mengaku pernah memergoki anak buahnya itu tengah begadang di sejumlah tempat. Bahkan selama ini dia juga sering tidak masuk kantor, tanpa alasan yang jelas. “Pernah tidak masuk kantor sampai dijemput temannya atas perintah saya. Alasan A karena tidak ada motor saat mau ke kantor, nyatanya dia tidur di rumahnya,” tutur Chairijah. SB/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Anggota Satpol-PP Terlibat Narkoba Dapat Sanksi Ganda

KH Hasyim Asyari: Pak Tani itulah Penolong Negeri