Surabaja, 1 Maret 1962 (ANTARA News) – Setu Kuanmutahir, umur 70 tahun, adalah seorang pengemis jang mempunjai daerah operasi tetap didekat toko Aurora didjalan Tundjungan Surabaja, Rabu kemarin didjatuhi hukuman pendjara 4 bulan potong tahanan oleh Pengadilan Negeri Surabaja karena dipersalahkan tidak melaporkan kepada jang berwadjib tentang penemuan sebuah perhiasan permata berlian seharga kl. Rp7.000,-.
Atas putusan hukuman tersebut terdakwa menerimanja, karena waktu penahanannja dan hukuman jang didjatuhkan sama 4 bulannja.
Dalam pemeriksaan itu terdakwa mengaku, bahwa pada waktu mengemis didekat toko tersebut pada tgl. 19 Agustus 1961 jl. ia menemukan benda jang terdakwa sendiri tidak mengetahuinja kalau barang itu adalah perhiasan jaitu sepasang giwang markis berhias 8 butir berlian dengan nilai emasnja 22 karat.
Pada waktu menemukan barang tersebut terdakwa telah didatangi oleh beberapa orang temannja (pengemis djuga) jang akan menukar barang temuannja tadi dengan barang ditambah uang. Tapi terdakwa tidak mau.
Oleh karena datangnja keinginan untuk menukar barang tadi semakin hebat dari kawanan pengemis jang lain, maka barang tersebut diserahkan kepada isteri terdakwa.
Isteri terdakwa sendiri pada waktu menerima penjerahan barang tersebut tidak mengenal djuga bahwa barang itu adalah perhiasan, maka pada suatu hari isteri terdakwa telah menukar barang tadi dengan gelang terbuat dari perak bakar dengan mendapat tambahan uang Rp50,- dari orang jang tidak dikenalnja.
Sedangkan usaha menukarkan barang tersebut tidak diberitahukan kepada suaminja.
Tidak lama setelah barang tersebut ditukarkan, terdakwa ditangkap polisi dan terus ditahan sampai perkaranja diputus oleh Pengadilan Surabaja, Rabu kemarin.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017