Makassar, 5 September 1954 (Antara) – Untuk mengatasi kegiatan penjelundup disekitar perairan Sulawesi, Angkatan Laut telah menjusun pos2 pada tempat2 strategis jang mendjadi lalu-lintas terutama bagi perahu2 penjelundup. Demikian keterangan Kepala Biro Penerangan Angkatan Laut KDMM St. Amir Eyack pagi hari ini di Makassar.
Sampaga dan Suramana daerah perairan tertutup
Selandjutnja diterangkan, bahwa penjelidikan Major Lengkay baru2 ini mengenai penjelundupan telah memperoleh hasil2 jang memuaskan. Dan hasil penjelidikan ini telah disampaikan kepada instansi jang bersangkutan dan kepada pemerintah pusat.
Berdasaran hasil penjelidikan jang disampaikan itu dan adanja SOB, maka Kepala Staf Angkatan Laut pada tg. 15 Djuli mengeluarkan peraturan sebagai berikut: Melarang pelajaran dan perikanan dalam perairan territoir sepandjang pantai barat Sulawesi jaitu antara Sampaga dan Suraman jang terletak antara Mamudju dan Donggala.
Peraturan ini tidak berlaku bagi perahu2/kapal A.L. atau perahu/kapal2 pemerintah. Kepada perahu atau kapal jang mempunjai keperluan pada tempat ini harus berhubungan langsung dengan KDMM. Peraturan ini ditiadakan untuk mendjaga keamanan dan membasmi penjelundupan diperairan Indonesia.
Piru tangkap perahu penjelundup
Belum lama berselang kapal perang “Piru” berhasil menangkap beberapa buah perahu penjelundup. Perahu dan barang2 mewah jang termuat dalam perahu itu disita dan diserahkan pada Kedjaksaan di Tarakan. Dalam pada itu 7 buah perahu penjelundup kini masih dikejar.
Beberapa orang asing disinjalir
Selandjutnja dikatakan bahwa kini beberapa orang asing sedang disinjalir oleh jang berwadjib. Mereka ini adalah pedagang2 Tionghoa jg mendjadi penadah barang2 selundupan itu atau jang memberi modal pada penjelundup untuk membawa barang2 kepusat pertukaran jaitu di Tawao.
Demikian antara lain Kepala Biro Penerangan A.L. KDMM
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017