in

Antasari ke Bareskrim, Ungkap Dirinya Korban Kekuasaan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana membongkar nama orang yang telah mengorbankan dirinya dalam pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari akan menjelaskan, dirinya adalah korban kekuasaan dan dikorbankan. Rencana ini dibenarkan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, kliennya akan menjelaskan hal tersebut di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya benar di Bareskrim,” kata Boyamin, Selasa (14/2), dilansir dari CNN Indonesia.

Antasari merupakan mantan Ketua KPK jilid dua di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pria kelahiran Pangkal Pinang itu menjabat pimpinan KPK sejak tahun 2007 hingga 2009. Di bawah kepemimpinannya, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karier Antasari terhenti lantaran terlibat pembunuhan berencana. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku mencium aroma tak sedap dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.

Menurut Yasonna, aroma tak sedap itu muncul dalam berkas perkara dan pertimbangan hukum yang menjerat Antasari. “Saya orang hukum, saya merasakan something smelly (dari kasus Antasari Azhar), agak ada amisnya,” kata Yasonna usai menghadiri acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar di salah satu hotel berbintang, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (26/11).

Adik kandung mendiang Nasrudin, Andi Syamsudin, mendukung pernyataan bahwa Antasari tak bersalah dalam pembunuhan tersebut. Untuk itu, keluarga Nasrudin sempat mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) menyatakan dukungan pemberian grasi bagi orang nomor satu di KPK itu. Nasrudin juga mengaku bakal mendatangi Sekretariat Negara untuk meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta kasus ini.

“Permintaan akan disampaikan secara resmi melalui surat. Kami akan paparkan alasan secara lengkap kenapa perlu dibentuk tim pencari fakta, karena kami juga sangat berkepentingan. Dengan dikabulkan grasi, berarti Presiden punya pendapat ini rekayasa, siapa yang memerintahkan? Operator itu orang suruhan, jadi kita harus tahu siapa dalangnya dan apa motifnya?” kata Andi, 26 Januari lalu.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

KPU Larang Hitung Cepat di Masa Pemungutan Suara

Hatta Ali Terpilih Kembali Jadi Ketua MA