in

Antisipasi Balap Liar, 64 Ranmor Diamankan

DIKANDANGKAN: Puluhan sepeda motor hasil penindakan di lapangan dikandangkan di Mapolres Pasbar, beberapa waktu
lalu.(IST)

Sebagai bentuk antisipasi aksi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas, personel gabungan dari Polres Pasaman Barat kembali menggiatkan patroli.

Giat tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Protokol Jalur 32 Pasaman Baru, kawasan GOR Padangtujuh dan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Sabtu malam (11/3).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi mengatakan, patroli ini dilaksanakan terkait konsekuensi penerapan program pembagian 1.000 helm untuk keselamatan para pengendara sepeda motor yang dilakukan oleh Kapolres Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

“Patroli ini sengaja kita laksanakan sesuai arahan dan perintah dari Kapolres, seiring dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Yuliadi.

Diterangkan, personel gabungan melaksanakan patrol di sepanjang jalur 32 kawasan GOR Padangtujuh dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk mengantisipasi aksi balap liar di jalan raya.

Selain itu, giat ini bertujuan agar terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. “Giat ini juga kita laksanakan secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 73 set tilang atas pelanggaran tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan SIM, STNK kendaraan serta komponen kendaraan yang tidak sesuai spek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 (1) (2) jo 106 (8), Pasal 281 jo 77 (1), Pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sebanyak 64 unit kendaraan bermotor diamankan yang terdiri dari roda empat sebanyak tiga unit dan roda dua sebanyak 61 unit. Selain itu, sanksi tilang STNK kendaraan ada sebanyak delapan lembar, dan SIM satu lembar. Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor atas pelanggaran knalpot brong/racing untuk roda empat tiga unit dan roda dua 12 unit,” jelasnya.

Yuliadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan selama di jalan raya. Khusus untuk para generasi muda pihaknya menegaskan agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

“Patuhi aturan lalu lintas saat berkendara, hindari aksi balap liar, lakukanlah kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang banyak,” pintanya. (roy)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade: Prabowo-Cak Imin yang Umumkan Cawapres

“Everything Everywhere All at Once” ada di HBO GO